Patrolisidaknews
MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Majalengka bergerak cepat memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang periode April hingga Mei 2026, korps bhayangkara berhasil membongkar enam kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan enam orang tersangka dari berbagai jaringan.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo menegaskan bahwa penindakan tegas ini berawal dari laporan masyarakat dan pemetaan titik rawan, Operasi penyergapan dilakukan di lima kecamatan, yakni Kertajati, Talaga, Jatiwangi, Dawuan, dan Cikijing.
"Kami tidak memberikan ruang bagi para pelaku narkoba. Dari hasil perburuan di lima kecamatan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka," tegas AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2026).
IRT Jadi Produsen Tembakau Sintetis, Pengedar OKT Diciduk Dari enam tersangka yang diringkus, profil pelaku cukup mencengangkan. Petugas berhasil membongkar industri rumahan (home industry) cairan haram yang dikendalikan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Berikut adalah rincian identitas dan peran para tersangka yang berhasil diamankan:
SM (46), warga Kecamatan Jatiwangi, Seorang IRT yang diduga kuat bertindak sebagai produsen cairan bibit tembakau sintetis.
SH (37), warga Kota Cirebon: Ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
W (36), AM (27), RAR (25), dan S (42): Empat jaringan pengedar Obat Keras Terbatas (OKT) yang beroperasi di wilayah Kertajati, Talaga, Cingambul, dan Dawuan.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan yang siap edar, meliputi 74 mililiter cairan bibit tembakau sintetis, 1,49 gram sabu, serta 2.191 butir obat keras/bebas terbatas.
Modus Operandi Digital dan Ancaman Hukuman Seumur Hidup Kapolres mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus operandi yang licik untuk mengelabui petugas, mulai dari memanfaatkan teknologi hingga transaksi konvensional.
"Modus operandi yang digunakan cukup beragam, mulai dari sistem tempel dengan memanfaatkan peta atau maps digital, hingga sistem tatap muka langsung atau cash on delivery (COD)," jelas AKBP Rita.
Polres Majalengka memastikan akan menindak para tersangka dengan hukuman maksimal demi memberikan efek jera
Tersangka / Kasus Jeratan Hukuman Sanksi Pidana / Denda SM (Produsen Tembakau Sintetis) UU Narkotika Minimal 5 tahun penjara hingga Seumur Hidup, denda maks. Rp10 Miliar , SH (Kepemilikan Sabu) UU Narkotika Minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara , W, AM, RAR, S (Pengedar OKT Ilegal) UU Kesehatan Maksimal 12 tahun penjara.
Kini, ke enam tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan pengawasan dan operasi serupa akan terus ditingkatkan demi menjaga Majalengka bersih dari narkoba.

0 Komentar