Patrolisidaknews
INDRAMAYU – Kejelasan arah penanganan kasus pembunuhan tragis yang menimpa satu keluarga di Indramayu akhirnya kembali ditegaskan oleh Priyo Bagus Setiawan. Pernyataan ini dikeluarkan guna meluruskan berbagai spekulasi dan simpang siur informasi yang berkembang liar di tengah masyarakat.18/05/26
Priyo memberikan pernyataan kunci mengenai status hukum pelaku serta status hubungan hukumnya dengan sang kuasa hukum. Ia menyatakan dengan tegas bahwa tersangka utama dalam kasus yang merenggut nyawa satu keluarga tersebut tetaplah Ririn Rifanto.
"Tersangka utama tetap Ririn Rifanto. Tidak ada nama tersangka lain yang disebutkan atau dikaitkan oleh advokat Toni RM dalam perkara ini," ujar Priyo, sekaligus menepis isu adanya tersangka baru.
Putus Kerja Sama dengan Advokat Toni RM
Selain memperjelas status tersangka, perkembangan signifikan juga terjadi di lini pembelaan. Priyo Bagus Setiawan mengonfirmasi bahwa saat ini dirinya sudah tidak lagi memakai jasa Toni RM sebagai pengacaranya.
Meski kerja sama hukum di antara keduanya telah resmi berakhir, Priyo memastikan bahwa hal tersebut sama sekali tidak akan mengubah substansi perkara yang sedang berjalan.
Proses hukum dipastikan akan tetap melaju demi mengungkap tuntas tragedi kemanusiaan ini. Ririn Rifanto tetap menjadi figur sentral yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh di hadapan hukum.

0 Komentar