Patrolisidaknews
Polda Jabar mengungkap kasus kericuhan saat aksi Mayday atau Hari Buruh Internasional di kawasan Cikapayang, Kota Bandung, yang terjadi pada 1 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait aksi pembakaran menggunakan molotov hingga perusakan fasilitas umum.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut, mulai dari perencanaan, pembuatan molotov, pengumpulan massa, hingga aksi pembakaran di lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam rangkaian aksi kerusuhan dan pembakaran yang terjadi saat peringatan Mayday di kawasan Cikapayang,” kata Hendra, Selasa (12/5/2026).
Kombes Hendra menjelaskan, para pelaku menggunakan botol kaca yang diisi bensin dicampur sterofoam dan diberi sumbu kain untuk dijadikan molotov. Molotov tersebut kemudian dilempar ke arah videotron, pos polisi, dan warung hingga menyebabkan kebakaran.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan kebakaran fasilitas umum dan membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.
Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polisi mengungkap tersangka RN alias Kuplay berperan membuat molotov di rumah RR alias MPE, melempar molotov ke arah videotron sebanyak dua kali, mengumpulkan massa dari Baleendah, hingga membeli obat psikotropika yang dibagikan kepada beberapa pelaku lain.
"Sementara tersangka FN, seorang barista, berperan memasang sumbu molotov dan melemparkan satu molotov ke arah videotron." ujarnya.
Tersangka FA diketahui membawa empat molotov di dalam tas, menyediakan sepeda motor untuk operasional, melakukan pembakaran water barrier, penutupan jalan, dan melempar molotov ke arah videotron.
Kemudian HI berperan membeli 20 botol bekas untuk molotov, membawa carrier berisi 20 molotov, membagikannya kepada para pelaku, serta melempar molotov yang mengenai warung dan pos polisi di bawah videotron.
Untuk tersangka RS yang masih berstatus pelajar, polisi menyebut yang bersangkutan menyimpan molotov, melakukan pelemparan ke arah videotron dan pos polisi, serta merusak tenda di Pos Lantas Cikapayang.
Sedangkan CA yang merupakan mahasiswa berperan menyimpan molotov dan melakukan pelemparan ke arah videotron dan pos polisi.
Polisi juga mengungkap peran RR alias MPE sebagai ketua kelompok anarko “Selatan Ayaan”. RR disebut memberikan dana pembuatan molotov, mengarahkan soal “security culture” agar aksi tidak terdeteksi aparat, hingga menjadi perencana aksi Mayday 2026 di Bandung.
Tersangka I alias Pablo berperan sebagai koordinator lapangan kelompok anarko Bandung Selatan Ayaan. Ia juga disebut membuat molotov, mengibarkan bendera anti fasis, dan membeli logistik berupa sarung tangan serta masker.
Sementara D alias Dilan berperan mengoordinasikan titik kumpul massa, mendorong water barrier yang kemudian dibakar massa, dan mengatur pertemuan sebelum aksi berlangsung.
Tersangka HR disebut mendorong tenda pos lantas ke arah api hingga terbakar dan melakukan blokade jalan bersama massa lain.
Kemudian RA berperan membakar tenda pos lantas dan water barrier, sedangkan MI membawa jerigen minyak tanah, tongkat polisi, serta membakar water barrier.
Adapun tersangka S diduga berperan sebagai penjual obat-obatan terlarang kepada kelompok tersebut.
Dir Reskrimum Polda Jabar menyatakan Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti dari para tersangka maupun lokasi kejadian. Barang bukti yang diamankan antara lain tas ransel, botol molotov siap pakai, pecahan botol bekas molotov, bahan bakar, korek api, masker, balaclava, helm bertuliskan “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api”, hingga atribut kelompok anti fasis.
Polisi juga menyita sejumlah obat-obatan seperti alprazolam, clonazepam, methylphenidate, tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer dari beberapa tersangka.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah telepon genggam, akun media sosial, sepeda motor, tongkat polisi, pilok, jerigen minyak tanah, hingga uang tunai.
“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya persiapan sebelum aksi dilakukan, termasuk pembuatan dan distribusi molotov kepada para pelaku,” kata Dir Reskrimum Polda Jabar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308 dan Pasal 309 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan yang mengakibatkan kebakaran dan permufakatan jahat. Mereka juga dikenakan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara untuk tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran serta lima tahun penjara terkait kekerasan bersama-sama di muka umum,” ujar Kombes Hendra.
Polda Jabar memastikan penyidikan masih terus berkembang untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi kerusuhan tersebut.
“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Bandung, 12 Mei 2026
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

0 Komentar