Patrosidaknews
Kuningan – jum at22/5/2026;Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kuningan Kelas IB dengan pemohon atas nama Wawan Gunawan resmi diputus oleh hakim tunggal dengan amar putusan menolak gugatan pemohon.
Sidang praperadilan tersebut teregister dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Kng, dengan pihak pemohon Sdr. Wawan Gunawan dan pihak termohon Kasat Reskrim Polres Kuningan Polda Jabar.
Dalam persidangan, perkara dipimpin oleh Hakim Tunggal Adri, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Andri, S.H.
Adapun gugatan praperadilan tersebut diajukan terkait SP3 atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2018/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR, tanggal 10 Februari 2018, dengan pelapor Wawan Gunawan dan terlapor Surlan yang sebelumnya ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres Kuningan Polda Jabar.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, sehingga keputusan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak termohon dinyatakan sah menurut hukum.
Sidang berlangsung dengan tertib di Pengadilan Negeri Kuningan dan dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan.
Trisno

0 Komentar