JATINANGOR Patrolisidaknews. Dunia pendidikan kembali diterpa isu yang mengusik rasa keadilan. Di tengah gencarnya kampanye transparansi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), muncul dugaan adanya praktik "jalur belakang" untuk masuk ke SMAN Jatinangor dengan tarif yang disebut-sebut mencapai Rp7 juta hingga Rp8 juta per siswa.
Dugaan tersebut bukan sekadar desas-desus. Redaksi memperoleh rekaman percakapan suara (voice note) yang diduga melibatkan seorang orang tua calon siswa dengan seseorang yang disebut berperan sebagai makelar.
Dalam percakapan itu, orang tua mengaku kebingungan karena anaknya bersikeras ingin bersekolah di SMAN Jatinangor. Namun kemampuan ekonomi keluarga hanya mampu menyediakan dana sekitar Rp4,5 juta.
Jawaban yang diterima justru membuat persoalan semakin serius. Orang yang diduga menjadi perantara, dan disebut-sebut merupakan kepala PAUD di wilayah Jatinangor, menyatakan nominal tersebut tidak mencukupi. Menurutnya, dana minimal yang harus disiapkan agar calon siswa dapat diterima melalui jalur tersebut mencapai Rp7 hingga Rp. 8 juta.
Lebih jauh lagi, dalam percakapan itu juga muncul klaim bahwa sebelumnya terdapat dua calon siswa yang berhasil masuk setelah memenuhi nominal yang diminta. Bahkan disebutkan pula bahwa uang tersebut berkaitan dengan seseorang berinisial A, yang disebut sebagai bagian dari panitia SPMB SMAN Jatinangor.
Apabila isi percakapan tersebut benar adanya, maka persoalan ini bukan lagi sebatas pelanggaran etika, melainkan dugaan praktik percaloan yang mencederai asas keadilan dalam dunia pendidikan.
Bangku sekolah negeri sejatinya merupakan hak setiap warga negara yang memenuhi persyaratan, bukan komoditas yang bisa dinegosiasikan layaknya transaksi jual beli. Ketika akses pendidikan mulai diukur berdasarkan kemampuan membayar, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar nama baik sekolah, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan itu sendiri.
Saat dikonfirmasi di kantornya, A membantah seluruh tuduhan tersebut. Dengan nada tinggi dan terkesan emosional, ia menyatakan tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan.
Menurutnya, apabila ada orang tua yang memberikan sejumlah uang setelah anaknya diterima, maka tindakan tersebut merupakan kebodohan dari pemberi karena anak tersebut memang telah dinyatakan lolos.
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Bila memang tidak pernah ada permintaan ataupun mekanisme pembayaran di luar ketentuan resmi, mengapa angka Rp7 juta muncul secara spesifik dalam percakapan yang beredar? Dari mana informasi tersebut berasal? Siapa yang bermain membawa nama panitia apabila memang seluruh proses berlangsung bersih?
Sementara itu, Kepala SMAN Jatinangor saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya memberikan jawaban normatif. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks dan bahkan menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), karena dianggap telah menyebarkan informasi yang tidak benar.
Namun dalam praktik jurnalistik, bantahan bukanlah akhir dari sebuah persoalan. Bantahan justru menjadi bagian dari proses verifikasi yang harus diuji dengan fakta, data, dan alat bukti.
Jika benar dugaan itu tidak pernah terjadi, maka pihak sekolah tentu berkepentingan membuka seluruh proses SPMB secara transparan agar tidak menyisakan ruang bagi spekulasi. Sebaliknya, apabila terdapat oknum yang menjadikan nama sekolah sebagai alat mencari keuntungan pribadi, maka tindakan tegas juga wajib dilakukan tanpa kompromi.
Regulasi Tegas, Sanksi Menanti Bila Dugaan Terbukti
Prinsip pelaksanaan SPMB menekankan objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan bebas pungutan liar. Segala bentuk praktik percaloan, gratifikasi, maupun permintaan uang di luar ketentuan resmi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang bersih.
Apabila terdapat aparatur sipil negara atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau uang karena jabatannya, perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan, ketentuan pidana korupsi lainnya juga dapat diterapkan sesuai fakta hasil penyelidikan.
Di sisi lain, praktik pungutan liar dalam pelayanan publik juga bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan dapat dikenai sanksi administratif, disiplin kepegawaian, hingga proses pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Pendidikan semestinya menjadi ruang lahirnya keadilan sosial. Ketika muncul dugaan bahwa pintu sekolah dapat dibuka menggunakan amplop, sementara anak-anak lain harus berjuang melalui jalur yang sah, maka yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya integritas sebuah sekolah, melainkan keberanian negara menjaga marwah pendidikan.
Karena itu, aparat penegak hukum, Inspektorat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, hingga Ombudsman perlu melakukan penelusuran secara independen terhadap informasi yang berkembang. Publik berhak memperoleh kepastian: apakah ini hanya fitnah, ulah oknum yang mencatut nama sekolah, atau justru fenomena gunung es yang selama ini luput dari pengawasan.
Sebab bila pendidikan telah dipersepsikan memiliki "tarif masuk", maka yang runtuh bukan sekadar reputasi sebuah sekolah, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan sistem pendidikan itu sendiri.
Agus s

0 Komentar