Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Maraknya Penjualan LKS di beberapa SDN wilayah Kecamatan Wado jadi sorotan.


SUMEDANG Patrolisidaknews.
  Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Sejumlah orang tua dan wali murid mulai mengeluhkan adanya beban biaya tambahan untuk membeli buku lembaran tersebut, yang dinilai bertentangan dengan komitmen pendidikan gratis pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, beberapa sekolah dasar di Kecamatan Wado diduga mengarahkan para siswa untuk memiliki LKS dengan kedok penunjang kegiatan belajar-mengajar, dengan daalih Bazaar atau apapun dalihnya tetap saja orang tua siswa harus membeli buku tersebut.  Harga yang dibanderol pun bervariasi untuk setiap paket mata pelajaran, sehingga cukup memberatkan bagi keluarga yang berpenghasilan rendah. 

Keluhan Orang Tua Murid

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pihak sekolah memang tidak secara tertulis mewajibkan. Namun, tugas-tugas harian yang diberikan guru sering kali diambil langsung dari buku LKS tersebut. 

 Kalau anak tidak beli, kasihan nanti bingung saat ada tugas atau latihan soal di kelas," ujarnya. "Padahal setahu kami, sekolah sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang salah satu peruntukannya adalah untuk penyediaan buku pelajaran utama.

Larangan Tegas Aturan Pemerintah

Praktik komersialisasi buku di lingkungan Maraknya Penjualan LKS di beberapa  SDN wilayah  Kecamatan Wado jadi sorotan. ini sebenarnya telah dilarang keras oleh regulasi nasional maupun kebijakan daerah. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010: Pada Pasal 181 secara eksplisit menegaskan bahwa pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah dilarang keras menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (termasuk LKS), maupun pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas: Menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu tanpa dibebani pungutan-pungutan liar yang tidak semestinya.

Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang: Melalui penegasan berkala dari Disdik Kabupaten Sumedang, sekolah dilarang keras menjadi agen penjualan buku pelajaran atau LKS karena pasokan buku utama dari pemerintah pusat sebenarnya sudah disuplai secara penuh ke tiap sekolah. 

Desakan Tindakan Tegas

Fenomena ini memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat dan pemerhati pendidikan di Sumedang agar Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang segera turun tangan melakukan sidak ke beberapa SDN di wilayah Kecamatan Wado.

Masyarakat meminta agar sanksi tegas diberikan kepada kepala sekolah atau oknum guru yang sengaja memanfaatkan momentum tahun ajaran baru untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok lewat jalur belakang. Pengawasan terhadap peredaran buku dari oknum penerbit (sales) pihak ketiga juga harus diperketat agar marwah pendidikan di Kecamatan Wado tetap bersih dan berintegritas. 

Sampai berita ini diturunkan, K3S kecamatan wado belum memberikan tanggapan terkait isu tersebut,  termasuk Pengawas  Pendidikan Kecamatan Wado dan kepala sekolah di beberapa SDN setempat masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait regulasi internal pengadaan bahan ajar di wilayah tersebut.

Redaksi.

Posting Komentar

0 Komentar