Patrolisidaknews
MAKASSAR - Keadilan bagi mendiang MH (40), perempuan asal Kepulauan Selayar yang tewas tragis di kamar 401 Hotel kawasan Jalan Sungai Saddang, Makassar, kini berada di persimpangan jalan.
Publik dibuat mengelus dada sekaligus bertanya-tanya: bagaimana mungkin seseorang yang telah mengakui perbuatannya justru bisa menghirup udara bebas?
EB, terduga pelaku yang sebelumnya diringkus tim Resmob Polda Sulsel di kawasan BTP pada Jumat (22/5/2026), kini melenggang bebas usai ‘dilepas’ penyidik.
Padahal, rekam jejak pengakuannya begitu detail. EB secara gamblang mengakui telah menghancurkan empat butir asam mefenamat ke dalam air mineral korban akibat dirasuki cemburu buta.
Pengakuan tersebut sejatinya menjadi "benang merah" yang terang benderang atas tragedi maut pada Rabu (20/5/2026) lalu.
Sayangnya, di meja penyidik Polrestabes Makassar, pengakuan itu seolah kehilangan taringnya.
Alih-alih mengunci status tersangka, Kanit Polrestabes Makassar, AKP Hamka, justru melontarkan pernyataan yang memantik skeptisisme publik.
"Ya, kami sudah mengamankan 1×24 jam, tapi kewenangan kepolisian belum cukup bukti dan fakta kan perbuatannya, jadi dipulangkan dulu sambil dia wajib lapor. Semua barang bukti bawaan masih kami amankan," ujar Hamka, Jumat sore (29/5/2026).
Pernyataan ini terasa ganjil. Di saat pelaku sudah membeberkan motif dan cara kerjanya, polisi justru memilih menunggu hasil otopsi, labfor, dan patologi.
Dalam dunia penegakan hukum, langkah ini sering dianggap sebagai "anekdot klasik", sebuah dalih prosedural yang justru membuka celah lebar bagi terduga untuk melarikan diri atau sekadar "menghilangkan jejak" lainnya.
Lebih jauh, Hamka mengungkap adanya sosok dosen yang memesankan kamar melalui aplikasi. Meski namanya belum dibuka, sang dosen disebut hanya berperan mengantar air minum. Namun, misteri semakin pekat mengingat CCTV di lokasi kejadian dikabarkan tidak aktif.
Langkah kepolisian ini sontak memantik amarah Jumadi Mansyur, SH, kuasa hukum keluarga korban dari LBH Macan Rakyat Indonesia. Ia melihat ada yang tidak beres dalam penanganan kasus ini.
"Kejadian ini tentu menyayat hati bagi keluarga korban. Ini sangat jelas ada ketidakwajaran dalam kasus ini, mulai dari peristiwa, CCTV yang tidak aktif. Bukan hanya itu, penangkapan di BTP ini membuktikan dasar mula pembuktian bahwa EB adalah salah satu terduga pelaku," tegas Jumadi, Sabtu (30/5/2026).
Jumadi menilai polisi seharusnya bekerja dengan profesional. Pengakuan pelaku sudah cukup untuk menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat.
Ia pun mengeluarkan ultimatum tegas: jika Polrestabes Makassar tidak mampu mengusut kasus ini secara transparan, surat pengaduan resmi akan segera mendarat di meja Mabes Polri.
"Kami menuntut agar kasus ini dibuka terang-terangan. Jangan ada keberpihakan, apalagi mengingat korban MH sudah meninggal. Jangan sampai ketika EB sudah dijadikan tersangka, pelaku justru berusaha melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lainnya," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, "kebebasan" EB tetap menjadi alarm bahaya bagi keluarga korban. Di tengah penantian hasil forensik yang memakan waktu, publik menunggu apakah hukum benar-benar tegak, atau hanya sedang "tidur" di tengah fakta yang sudah terhampar jelas.
**Baramakassar_

0 Komentar