SUMEDANG Patrolisidaknews. Rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Linggajaya, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, Tahun 2026, menjadi sorotan setelah beredarnya dokumentasi yang memperlihatkan perbedaan angka perolehan suara di TPS 04 antara pukul 13.20 WIB dan pukul 14.00 WIB.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai sumber data sementara, mekanisme penghitungan, transparansi penyampaian hasil kepada saksi, serta prosedur penetapan angka akhir. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen resmi sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
Berdasarkan foto yang diterima Media Patrolisidaknews, pada pukul 13.20 WIB tercantum angka sementara dengan total 418 suara untuk lima calon. Sementara itu, rekapitulasi yang ditampilkan pada pukul 14.00 WIB mencatat total 417 suara sah.
Yang menjadi perhatian bukan sekadar selisih satu suara pada total keseluruhan, melainkan perubahan perolehan suara masing-masing calon yang cukup mencolok.
Nomor Urut 2 Bertambah 80, Nomor Urut 3 Berkurang 45
Dalam dokumentasi angka pukul 13.20 WIB, Asep Yaya Sunarya, calon nomor urut 2, tercatat memperoleh 143 suara. Namun, dalam rekapitulasi pukul 14.00 WIB, angkanya berubah menjadi 223 suara atau bertambah 80 suara.
Sebaliknya, Agus Wawan Dermawan, S.E., calon nomor urut 3, yang sebelumnya tercatat memperoleh 120 suara, pada rekapitulasi berikutnya menjadi 75 suara atau berkurang 45 suara.
Perubahan juga terlihat pada calon lainnya. Tuti, S.Pd., M.M., calon nomor urut 1, berubah dari 10 menjadi 8 suara. Sementara itu, Ir. Ahmanta, calon nomor urut 5, berubah dari 130 menjadi 96 suara. Perolehan Ovan Priatna, calon nomor urut 4, tetap sebanyak 15 suara.
Jika dibandingkan, terdapat pengurangan 81 suara pada angka calon nomor urut 1, 3, dan 5 secara keseluruhan, sementara calon nomor urut 2 bertambah 80 suara. Total keseluruhan pun turun satu suara, dari 418 menjadi 417.
Pola perubahan ini patut ditelusuri secara terbuka. Meski demikian, kemiripan jumlah perubahan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pemindahan suara dari satu calon kepada calon lainnya. Kepastian hanya dapat diperoleh melalui pencocokan dokumen penghitungan asli dan penjelasan pihak yang berwenang.
Alasan Printer Bermasalah Perlu Dijelaskan
Dalam materi dokumentasi halaman pertama, terdapat keterangan bahwa angka pukul 13.20 WIB merupakan angka sementara karena perangkat pencetak hasil disebut mengalami kendala.
Informasi tersebut justru menimbulkan pertanyaan mendasar: dari dokumen atau sistem apa angka sementara itu diperoleh? Siapa yang menghitung dan menyampaikannya kepada para saksi? Apakah angka tersebut merupakan hasil penghitungan yang sudah selesai, angka sementara dari perangkat, atau sekadar perhitungan manual?
Jika angka tersebut memang belum final, panitia perlu menjelaskan statusnya secara tegas agar tidak menimbulkan persepsi bahwa hasil telah ditetapkan sebelum proses selesai.
Sebaliknya, apabila angka tersebut bersumber dari hasil penghitungan yang sudah dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat berhak mengetahui dasar perubahan yang terjadi ketika rekapitulasi berikutnya ditampilkan.
Kendala printer, apabila benar terjadi, tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Akan tetapi, kendala teknis juga tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan perubahan angka tanpa penjelasan yang dapat diuji.
Proses Pembukaan Perangkat Tanpa Kehadiran Saksi Nomor Urut 3
Persoalan lain yang tercantum dalam dokumentasi halaman kedua adalah keterangan bahwa hasil rekapitulasi pukul 14.00 WIB ditampilkan tanpa dihadiri saksi nomor urut 3.
Informasi ini perlu dikonfirmasi langsung kepada panitia dan saksi yang bersangkutan. Apakah saksi meninggalkan lokasi sebelum pembukaan perangkat? Apakah saksi telah menerima pemberitahuan mengenai waktu pembukaan? Apakah ketidakhadirannya dicatat dalam berita acara? Dan bagaimana proses penayangan serta pengesahan hasil didokumentasikan?
Ketua BPD desa Linggajaya Agus ucok saat di konpirmasi Kamis 29/10/2026 menerangkan bahwa, Saya memberikan ruang kepada siapa saja yang merasa tidak puas atau di duga ada kecurangan dalam pemungutan suara yang ada di TPS 04, dan saya tidak akan menandatangani untuk pelantikan nanti kepala desa Linggajaya, kalau seandainya permasalahan ini belum clear, dan saya akan menunggu hasilnya seperti apa sampai ada suatu penjelasan dari pihak pihak terkait paparnya.
Agus agro

0 Komentar