Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Pendampingan Pasien Yayasan Mental Jiwa Berakhir Damai, One Stop Legal Solution Fasilitasi Mediasi Keluarga dan Yayasan


Patrolisidaknews.com-Garut – Tim hukum One Stop Legal Solution yang juga merupakan tim hukum dari Forum Media Sumedang Timur melaksanakan pendampingan terhadap pasien bernama Erik Suprianto, warga Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, terkait kondisi kesehatannya pasca menjalani perawatan di Yayasan Bina Insan Jiwa, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Pendampingan tersebut dilakukan setelah pihak keluarga menyampaikan kekhawatiran atas perubahan kondisi fisik pasien setelah kurang lebih dua bulan menjalani perawatan di yayasan tersebut. Sebelum dirawat, kondisi Erik dinilai masih lebih baik secara fisik, namun setelah berada di yayasan, keluarga melihat adanya penurunan kondisi tubuh yang cukup signifikan sehingga menimbulkan perhatian serius.

Melihat kondisi tersebut, keluarga kemudian meminta bantuan hukum agar persoalan dapat dikaji secara objektif dan diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan antara keluarga dan pihak yayasan.

Tim hukum One Stop Legal Solution melalui pendamping hukum Dimas Agung Nugraha segera melakukan langkah mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak. Proses mediasi berlangsung secara terbuka dengan mengedepankan musyawarah, asas kekeluargaan, serta solusi terbaik bagi pasien.

Dari hasil mediasi tersebut, pihak Yayasan Bina Insan Jiwa menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas kondisi pasien hingga proses pemulihan berjalan optimal. Sementara itu, pihak keluarga menerima penjelasan yang disampaikan pihak yayasan dan memahami bahwa tidak terdapat unsur kelalaian yang disengaja dalam penanganan pasien.

Berdasarkan hasil klarifikasi bersama, perubahan fisik pasien diketahui lebih dipengaruhi oleh kondisi pribadi pasien sendiri, seperti tidak mau makan, menolak olahraga, serta tidak rutin mengonsumsi obat selama masa perawatan. Faktor tersebut menjadi penyebab utama menurunnya kondisi fisik pasien.


Dimas Agung Nugraha menegaskan bahwa pihaknya hadir sebagai fasilitator penyelesaian, bukan untuk memperkeruh persoalan, melainkan memastikan semua pihak memperoleh kejelasan dan solusi yang adil.

“Tidak ada unsur kesengajaan maupun kelalaian yang disengaja dari pihak yayasan. Kami hadir untuk membantu proses musyawarah agar persoalan ini dapat selesai secara baik dan semua pihak mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah damai melalui mediasi menjadi pilihan terbaik karena lebih mengutamakan pemulihan pasien serta menjaga hubungan baik antar pihak.

“Alhamdulillah, proses mediasi berjalan lancar dan clear. Pihak yayasan menunjukkan itikad baik, keluarga menerima, dan semua sepakat untuk fokus pada pemulihan pasien,” tambahnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa penanganan pasien kesehatan mental membutuhkan sinergi antara keluarga, lembaga perawatan, dan pendamping hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada konflik.

Dengan berakhirnya proses mediasi secara damai, diharapkan seluruh pihak dapat lebih fokus pada kesembuhan pasien dan peningkatan kualitas pelayanan di lembaga sosial maupun kesehatan mental, demi terciptanya perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.


Tim

Posting Komentar

0 Komentar