Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Kehilangan HP di Bogor, Kurniawan Zidan Laporkan Dugaan Pencurian dan Penyalahgunaan Nomor ke Polisi

 


 Patrolisidaknews

BOGOR – Seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Kuningan, Kurniawan Zidan (25), melaporkan dugaan pencurian telepon genggam yang disertai dugaan penyalahgunaan nomor telepon ke Polresta Bogor Kota, Minggu (5/4/2026). Laporan itu dibuat setelah ponsel miliknya hilang di wilayah Cibuluh, Bogor Utara, Kota Bogor, dan nomor yang berada di dalam perangkat diduga digunakan untuk meminta uang kepada sejumlah kontak.

Berdasarkan salinan laporan yang diterima redaksi, kehilangan terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah warung di Jalan KS Tubun, Cibuluh, Kedung Halang, Bogor Utara, Kota Bogor.


Saat kejadian, Zidan mengaku sedang berjaga seorang diri di warung tersebut. Ia mengatakan sempat beristirahat di dalam warung karena mengantuk, lalu tertidur sejenak.


“Pagi itu saya sedang berjaga sendirian. Posisi tempat memang tidak saya tutup karena banyak orang berhenti di warung untuk membeli sesuatu. Saat itu saya berada di dalam dan sempat tiduran karena mengantuk, lalu tanpa sadar ketiduran sebentar. Posisi pintu saat itu sebelumnya dalam keadaan terkunci. Namun ketika saya bangun, pintu sudah dalam keadaan terbuka dan handphone saya sudah hilang,” ujar Zidan.


Ia menambahkan, selain telepon genggam, terdapat barang lain yang turut hilang dari lokasi, yakni sekitar lima bungkus rokok Sampoerna Mild.


“Selain handphone, ada juga rokok yang hilang, yakni sekitar lima bungkus Sampoerna Mild. Setelah kejadian itu, saya sempat bertanya kepada orang-orang di sekitar lokasi, apakah ada yang melihat seseorang di area tersebut. Namun jawabannya tidak ada, karena kebanyakan warung di sekitar situ baru buka siang hari. Saya juga sempat menanyakan kepada satpam BNI yang berada di seberang lokasi, tetapi yang bersangkutan juga mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut,” jelasnya.


Ponsel yang dilaporkan hilang adalah POCO F7 produksi PT Xiaomi warna putih, dengan IMEI 1: 862948070738304 dan IMEI 2: 862948070738312. Pada perangkat tersebut terpasang SIM card nomor 082115112221. Pelapor memperkirakan total kerugian materiil sebesar Rp6.135.000.


Zidan menyebut kepemilikan perangkat dapat dibuktikan melalui nota pembelian dan kecocokan nomor IMEI.

Perkembangan lanjutan terjadi pada 3 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika Zidan mengaku menerima informasi dari saksi Sabiq Kulpalah bahwa nomor telepon miliknya diduga telah digunakan untuk meminta uang kepada sejumlah kontak yang tersimpan di perangkat tersebut.


Informasi serupa juga disebut diketahui oleh saksi Mohamad Ismail, yang kemudian menyarankan agar kejadian itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian.


Menurut pelapor, dugaan permintaan uang dilakukan melalui aplikasi pesan berbasis sistem elektronik, dengan arahan transfer ke akun dompet digital DANA nomor 0817****03. Zidan menegaskan dirinya tidak pernah meminta uang kepada pihak mana pun melalui nomor tersebut, tidak pernah memberikan izin penggunaan nomor teleponnya, dan tidak pernah menerima dana dari aktivitas tersebut.


Pada Minggu, 5 April 2026, Zidan mendatangi SPKT Polresta Bogor Kota dan membuat laporan resmi yang diregister dengan nomor Rekom/945/IV/2026/SPKT. Laporan tersebut dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan.


Petugas kepolisian Bripka Rahmad Syukur Sinaga menjelaskan bahwa agar perkara dapat ditindaklanjuti melalui penerbitan Laporan Polisi, pelapor diminta melengkapi bukti berupa dus box handphone dan nota pembelian asli. Sementara itu, surat tanda penerimaan pengaduan yang telah diberikan dapat digunakan untuk kepentingan administrasi, termasuk pemblokiran nomor SIM card ke GraPARI.


Dalam pengaduan tersebut, pelapor menguraikan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP, serta dugaan pelanggaran di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, khususnya Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35.


Barang bukti yang dilampirkan meliputi salinan dus dan nomor IMEI perangkat, nota pembelian, tangkapan layar percakapan dugaan permintaan uang, serta data nomor akun DANA tujuan transfer. Dalam dokumen pengaduan, pihak terlapor disebut sebagai pengguna akun DANA nomor 0817210354.


Pelapor juga meminta penyidik untuk melakukan pelacakan IMEI perangkat, permintaan data akses kepada provider seluler, serta permintaan keterangan resmi kepada penyelenggara dompet digital terkait identitas dan riwayat transaksi akun tujuan.


Hingga berita ini dipublikasikan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik) di Polresta Bogor Kota. Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta mencegah timbulnya korban lain akibat dugaan penyalahgunaan nomor telepon tersebut.

Tim

Posting Komentar

0 Komentar