Kuningan - Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan bertindak cepat dalam mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin. Kasus ini bermula dari penemuan jenazah bayi di aliran sungai Cikondang pada Minggu sore, 19 April 2026. Setelah melakukan penyelidikan, tim Subdit Resmob berhasil mengamankan pengamanan pelaku berinisial WS (20) di wilayah Bekasi pada Selasa, 21 April 2026, saat terkait hendak melarikan diri menggunakan mobil travel.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, SIK, M.Si., menyatakan bahwa tersangka WS sengaja merampas nyawa anaknya setelah dilahirkan karena merasa malu dan takut kelahirannya diketahui orang lain. Tersangka mengaku melahirkan bayi tersebut di kamar mandi rumahnya sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam ember hitam untuk dibuang ke sungai. Berdasarkan keterangan awal, tersangka yang berstatus janda ini menjalin hubungan dengan seorang pria saat bekerja sebagai penjaga warung kopi di daerah Bekasi.
Keterangan dari dokter forensik memberikan fakta yang cukup mengejutkan, di mana bayi tersebut diperkirakan lahir dalam keadaan hidup karena paru-parunya menunjukkan tanda-tanda sudah pernah bernapas. Usia kandungan bayi tersebut diperkirakan sudah mencapai lebih dari sembilan bulan jika dilihat dari kondisi fisik kuku bayi, meski tersangka mengeklaim kandungannya baru berusia enam bulan. Hal ini memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan atau pembiaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak tersebut.
Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, antara lain satu buah ember hitam, gunting bergagang hitam, serta satu unit telepon milik pelaku. Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono, SE, MM, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan nantinya. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tersangka WS kini terancam pidana berdasarkan Pasal 460 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang membayangi pelaku adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun atas perbuatan merampas nyawa anaknya sendiri. Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terulangnya kejadian tragis serupa di masa mendatang.

0 Komentar