Hot Posts

6/recent/ticker-posts

RDPU Tower BTS Banjarsari Memanas, Warga Tolak dan Soroti Perizinan

 


SUMEDANG, patrolisidaknews.com– Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Banjarsari, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, digelar pada Senin, 27 April 2026, di Gedung DPRD Kabupaten Sumedang.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, bersama jajaran anggota komisi, serta dihadiri perwakilan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Camat Jatinunggal, dan Kepala Desa Banjarsari. Pihak perusahaan tower tidak hadir dalam forum tersebut.

Dalam rapat, kuasa warga, Hendris, mempertanyakan dasar penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menyoroti tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat, dugaan lokasi berada di sempadan sungai, serta kejanggalan pembukaan segel oleh Satpol PP setelah sebelumnya dilakukan penyegelan.

Hendris juga menyoroti bahwa persetujuan warga yang digunakan mayoritas berasal dari Dusun Gunung Sanggah, bukan dari Dusun Mekarwangi sebagai lokasi berdirinya tower.

Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Cucu, menjelaskan bahwa rencana awal pembangunan berada di Dusun Gunung Sanggah, namun realisasinya dilakukan di Dusun Mekarwangi. Perbedaan lokasi tersebut memicu penolakan warga sekitar, terlebih sejak awal masyarakat di titik rencana telah menyatakan keberatan pendirian tower. 

Salah satu warga, Ikah, menegaskan penolakan dengan alasan kebutuhan masyarakat yang berbeda. “Sinyal sudah bagus, kami tidak membutuhkan tower. Yang dibutuhkan warga adalah jalan yang bagus,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi dampak radiasi.

Camat Jatinunggal mengakui adanya kesalahan administratif terkait alamat perizinan yang tercatat di Dusun Gunung Sanggah, sementara lokasi berada di Dusun Mekarwangi. Kepala Desa Banjarsari menegaskan tidak pernah menandatangani surat pembetulan alamat, dan menyebut pihak perusahaan tetap menggunakan alamat awal berdasarkan domisili pemilikan lahan pada rekom. 

Dinas Perizinan menyampaikan bahwa dokumen PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) telah terbit atas nama PT Tower Bersama, meskipun terdapat perubahan dalam proses administrasinya.

Satpol PP menjelaskan bahwa penyegelan lokasi sempat dilakukan pada 16 Maret 2026. Namun, segel dibuka kembali setelah PBG terbit pada 17 April 2026 karena dinilai telah memenuhi unsur perizinan.

Sebagai hasil rapat, DPRD melalui Komisi I merekomendasikan kepada pihak kecamatan dan desa untuk melakukan verifikasi ulang terhadap persetujuan warga dalam radius terdampak pembangunan tower dalam waktu 14 hari. Jika ditemukan ketidaksesuaian, diminta dilakukan perbaikan secara administratif.

Satpol PP juga diminta untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas masyarakat hingga permasalahan administratif tersebut selesai (penghentian sementara). 

DPRD menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini, termasuk mendorong kehadiran pihak perusahaan dalam rapat lanjutan.


Posting Komentar

0 Komentar