Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Hotmix Baru “Sudah Luka”: Dugaan Tipis di Bawah Standar & Selisih Anggaran Picu Sorotan Warga Panyindangan


Sumedang, PATROLISIDAKNEWS.COM– Proyek peningkatan jalan dengan lapisan hotmix di Desa Panyindangan, Kecamatan Buahdua, kini menjadi sorotan publik. Baru seumur jagung sejak rampung, sejumlah titik jalan dilaporkan sudah mengalami pengelupasan, memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan dan tata kelola anggaran.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi aspal tampak tidak merata dan mulai terkelupas di beberapa bagian. Bahkan, pada titik tertentu, lapisan hotmix terlihat sangat tipis hingga memperlihatkan permukaan dasar jalan. Dugaan sementara, ketebalan lapisan tidak memenuhi standar teknis yang semestinya, bahkan disebut-sebut kurang dari 1 sentimeter.

Jika merujuk pada praktik umum pekerjaan jalan lingkungan, ketebalan hotmix idealnya berada di kisaran beberapa sentimeter agar mampu menahan beban kendaraan dan perubahan cuaca. Ketika realisasi di lapangan diduga jauh di bawah itu, maka risiko kerusakan dini menjadi hal yang sulit dihindari.


Selain persoalan teknis, perhatian publik juga tertuju pada aspek anggaran. Informasi awal menyebutkan nilai proyek sebesar Rp65 juta. Namun, belakangan muncul keterangan lain yang mengindikasikan anggaran mencapai lebih dari Rp81 juta. Selisih ini memunculkan pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.

Sejumlah warga menyampaikan kekecewaan mereka terhadap kondisi tersebut. Mereka menilai kualitas pekerjaan belum mencerminkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Harapan pun mengarah pada adanya klarifikasi dan langkah evaluasi dari pemerintah desa maupun pihak pelaksana proyek.

“Kalau baru beberapa hari sudah rusak, tentu wajar kalau masyarakat mempertanyakan kualitasnya,” ungkap salah seorang warga.


Dalam konteks regulasi, penggunaan Dana Desa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan mutu pekerjaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan pentingnya hasil pekerjaan yang sesuai standar.

Apabila dalam prosesnya ditemukan ketidaksesuaian, maka terdapat mekanisme evaluasi hingga potensi sanksi administratif maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari kewajiban perbaikan pekerjaan, pengembalian kerugian negara/daerah, hingga proses hukum apabila terbukti adanya unsur pelanggaran.

Saat ini, masyarakat menanti langkah konkret dari pihak terkait, baik dalam bentuk pemeriksaan teknis, audit anggaran, maupun perbaikan kualitas jalan. Lebih dari sekadar infrastruktur, persoalan ini menyangkut kepercayaan publik yang harus dijaga.

Bagi warga Panyindangan, jalan tersebut bukan hanya akses mobilitas, tetapi juga cerminan komitmen pembangunan. Ketika kualitasnya dipertanyakan, maka yang perlu diperbaiki bukan hanya fisik jalan, tetapi juga transparansi dan akuntabilitas di baliknya. 

Redaksi Tim investigasi 

Posting Komentar

0 Komentar