Patrolisidaknews Sragen, Selasa, 14 Juli 2026
Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto yang dipimpin oleh ketua tim, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sragen atas penyelenggaraan sidang praperadilan yang berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 11.00–11.30 WIB, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Sragen.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Chysni Isnaya Dewi, S.H. dengan tetap menjunjung tinggi asas independensi peradilan, keterbukaan, dan persidangan yang tertib.
Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Advokat Rikha Permatasari, menyampaikan penghargaan atas jalannya persidangan.
"Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri Sragen yang telah memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum dalam mekanisme praperadilan. Kami menghormati independensi Majelis Hakim dan berharap seluruh proses berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rikha Permatasari.
Menurut Tim Kuasa Hukum, permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan Teguh Riyanto sebagai tersangka, sebagaimana kewenangan praperadilan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai objek praperadilan.
Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum mendalilkan bahwa Teguh Riyanto sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana yang menurut keterangannya dialaminya dan telah menempuh berbagai upaya hukum, termasuk pengaduan kepada aparat penegak hukum, Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM, dan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami berharap Pengadilan memberikan putusan yang objektif dan berdasarkan hukum. Apabila setelah memeriksa seluruh alat bukti dan argumentasi hukum Pengadilan berkesimpulan bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, kami berharap penetapan tersebut dinyatakan tidak sah sesuai mekanisme praperadilan," kata Rikha Permatasari.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa permohonan praperadilan bukanlah untuk mengadili pokok perkara pidana, melainkan untuk menguji legalitas tindakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Rikha Permatasari juga menyampaikan harapan agar proses hukum terhadap seluruh laporan yang telah diajukan kliennya memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Klien kami adalah korban dari rangkaian peristiwa yang dilaporkannya. Namun penilaian mengenai fakta dan status hukum setiap pihak tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah. Karena itu, kami mempercayakan sepenuhnya penilaian tersebut kepada Pengadilan," ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Tim Kuasa Hukum menyampaikan penghormatan terhadap independensi kekuasaan kehakiman.
"Kami menghormati sepenuhnya independensi Hakim Tunggal dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan, kami berharap putusan tersebut menjadi cerminan tegaknya negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh warga negara," tutup Rikha Permatasari.

0 Komentar