Patrolisidaknews
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka Polda Jabar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat- obatan terlarang. Seorang pria berinisial W alias Kancit (36), warga Desa Mekarmulya, diringkus polisi lantaran kedapatan mengedarkan obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengonfirmasikan dalam penangkapan tersebut Pelaku diamankan di kediamannya di Dusun Cisahang, Desa Mekarmulya, pada Selasa sore (21/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran sediaan farmasi ilegal. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka W alias Kancit," ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M, Kamis (23/4/2026)
Dalam penggeledahan tersebut, Polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 253 butir obat jenis pil Tramadol, 77 butir obat jenis pil Trihexyphenidyl, satu buah box plastik, serta satu unit handphone merk Tecno warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Barang bukti obat-obatan tersebut ditemukan petugas tersimpan di dalam lemari pakaian di kamar tersangka. Pelaku secara sengaja mengadakan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan serta mutu tanpa memiliki keahlian dan kewenangan medis," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bandung, 23 April 2026
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

0 Komentar