Sumedang , Patrolisidaknews.com– Warga Dusun Mekarwangi RT 02 RW 06, Desa Banjarsari, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, mengeluhkan dampak pekerjaan cut and fill yang diduga dilakukan oleh pemilik lahan bernama Edih. Aktivitas pengerukan dan pemerataan tanah menggunakan alat berat (beko) tersebut disebut menyebabkan kerusakan pada rumah milik Bapak Kahya dan istrinya, Ibu Arsiah.
Tim investigasi yang mendatangi lokasi pada Selasa (28/04/2026), menemukan sejumlah kerusakan fisik pada bangunan rumah milik pasangan tersebut, mulai dari retakan pada dinding, lantai keramik pecah, hingga pintu rumah yang tidak lagi bisa dibuka secara normal akibat perubahan struktur bangunan.
Selain itu, di area dekat lokasi pekerjaan cut and fill, juga ditemukan retakan tanah memanjang dengan ukuran cukup besar serta longsoran tanah yang terjadi usai hujan deras pada Selasa sore. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga akan potensi longsor susulan yang dapat berdampak lebih luas.
“Tadina pageuh, hoyong pageuh deui tapi ulah ngabebankeun ka abdi, da mun teu di beko mah moal aya kajadian kieu,” ujar Bapak Kahya saat diwawancarai, yang berarti sebelumnya kondisi rumahnya kokoh dan berharap kembali seperti semula tanpa membebani dirinya, karena jika tidak ada pengerukan menggunakan beko, kejadian ini tidak akan terjadi.
Menurut Kahya, setiap kali hujan turun, pergerakan tanah semakin terasa.
“Tiap hujan pasti aya pergerakan taneuh,” katanya sambil menunjukkan tiga tali kawat yang diikatkan ke pohon untuk menahan pergeseran tanah agar tidak semakin parah.
Ibu Arsiah juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pemilik lahan, Edih, sempat menyampaikan akan bertanggung jawab apabila terjadi dampak dari pekerjaan tersebut.
“Pak Edih bilang akan bertanggung jawab kalau ada dampak dari pekerjaan ini. Bahkan saya sempat meminta dibuatkan surat perjanjian, tapi beliau bilang tidak usah, karena akan bertanggung jawab,” tutur Ibu Arsiah.
Namun hingga saat ini, menurut keluarga Kahya, belum ada kejelasan konkret terkait bentuk pertanggungjawaban tersebut.
Konfirmasi kepada Pemilik Lahan
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (28/04/2026), Edih diberikan sejumlah pertanyaan terkait dugaan dampak pekerjaan cut and fill, di antaranya:
1. Rumah warga mengalami retak dinding, keramik pecah, dan pintu tidak bisa dibuka normal akibat pergeseran tanah
2. Dugaan pekerjaan dilakukan tanpa izin lingkungan dari RT, RW, maupun pemerintah desa
3. Kondisi tanah menjadi labil dan terjadi retakan memanjang
4. Hujan pada Selasa sore menyebabkan longsor di lokasi
5. Kekhawatiran dampak yang lebih luas jika tidak segera ditangani
Namun, Edih hanya memberikan jawaban singkat:
“Kan tos di balay, sedang pengerjaan.”
Ia juga mengirimkan foto serta video aktivitas pekerjaan di lokasi, tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai legalitas pekerjaan maupun tanggung jawab atas kerusakan rumah warga. Saat ditanya lebih lanjut mengenai bentuk pertanggungjawaban, pesan tersebut tidak lagi mendapat respons.
Dugaan Pelanggaran dan Dasar Hukum
Aktivitas cut and fill bukan sekadar pekerjaan biasa. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut wajib memperhatikan aspek teknis, keselamatan lingkungan, serta izin administratif, terutama jika berpotensi menimbulkan dampak terhadap warga sekitar.
Mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Setiap kegiatan pembangunan yang berdampak pada keselamatan bangunan lain wajib memperhatikan standar teknis dan keselamatan lingkungan sekitar.
3. Peraturan Daerah terkait Tata Ruang dan Izin Lingkungan
Jika pekerjaan dilakukan tanpa persetujuan lingkungan, izin desa, RT/RW, atau kajian teknis, maka berpotensi melanggar ketentuan tata ruang serta ketertiban pembangunan wilayah.
Potensi Sanksi
Jika terbukti menimbulkan kerusakan dan dilakukan tanpa prosedur yang benar, pelaku dapat dikenakan:
- penghentian aktivitas pekerjaan
- kewajiban pemulihan lingkungan
- ganti rugi terhadap warga terdampak
- sanksi administratif
- gugatan perdata
- hingga pidana apabila terbukti ada unsur kelalaian berat atau kesengajaan
Warga Minta Pemerintah Turun Tangan
Warga berharap pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait di Kabupaten Sumedang segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan teknis, verifikasi izin, serta memastikan keselamatan warga sekitar.
Pasalnya, jika kondisi tanah terus bergerak dan longsor susulan terjadi, bukan hanya rumah Bapak Kahya yang terancam, tetapi juga pemukiman lain di sekitar lokasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap aktivitas pembangunan, khususnya cut and fill menggunakan alat berat, tidak boleh mengabaikan keselamatan warga dan lingkungan sekitar.
Investigasi ini masih terus berlanjut. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan tidak menunggu hingga terjadi korban jiwa baru bertindak.
Tim investigasi



0 Komentar