Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Klarifikasi Polsek Kuta: Penanganan Kasus Pengancaman di Hotel Legian Berjalan Sesuai Prosedur

 


Patrolisidaknews

*BADUNG* - Polsek Kuta, Polresta Denpasar, menangani laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di *Bali Sun Tropical Hotel & Spa*, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada *Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 21.30 Wita*.


*KRONOLOGIS KEJADIAN*

Berdasarkan keterangan saksi dan pelapor, peristiwa bermula dari cekcok mulut antara kedua belah pihak yang merupakan tamu hotel. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pengancaman dan pelemparan benda.


Dalam kejadian itu, terlapor berinisial *FVK `39`*, warga Depok, Jawa Barat, diduga membawa benda menyerupai _brass knuckle_ dan melontarkan ancaman kepada pelapor. 


Mendapat laporan, personel Polsek Kuta segera mendatangi lokasi kejadian. Guna menghindari keributan meluas, para pihak kemudian diamankan dan diarahkan ke Mapolsek Kuta untuk penanganan lebih lanjut.


*PENANGANAN DI MAPOLSEK KUTA*

Setibanya di Polsek Kuta, terlapor datang dengan didampingi rekannya dan membawa sebotol minuman beralkohol. Terlapor juga mengaku berprofesi sebagai wartawan. 


Ketika diminta menunjukkan identitas profesi berupa kartu pers, terlapor menyampaikan kartu tersebut berada di kamar hotel.


Sekitar pukul 02.00 Wita, *Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H.*, hadir di Polsek Kuta untuk memantau langsung jalannya penanganan perkara dan memastikan situasi tetap kondusif.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Denpasar mengimbau agar perekaman video di lingkungan kantor polisi dihentikan sementara demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses hukum.


*KLARIFIKASI TERKAIT NARASI "PERAMPASAN HP"*

Polresta Denpasar menegaskan, imbauan untuk menghentikan perekaman tersebut *bukan merupakan tindakan perampasan telepon genggam* milik siapa pun. 


"Tidak ada maksud untuk menghalangi kerja jurnalistik. Konteks saat itu adalah penanganan terhadap seseorang yang berstatus terlapor dalam suatu perkara dan kondisinya belum memungkinkan untuk dimintai keterangan secara optimal," jelas Kasi Humas Polresta Denpasar.


*HASIL PEMERIKSAAN LANJUTAN*

Sebagai bagian dari prosedur, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan urine terhadap terlapor. Hasilnya menunjukkan *positif mengandung Benzodiazepine*.


Namun, hasil tersebut masih akan didalami lebih lanjut. Termasuk kemungkinan penggunaan obat berdasarkan resep atau indikasi medis, sehingga tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penyalahgunaan narkotika.


Saat ini, penyidik Polsek Kuta masih terus mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.


--

Posting Komentar

0 Komentar