Patrolisodaknews.com-GARUT – Tim kuasa hukum Forum Media Sumedang Timur melalui pendamping hukum Dimas Agung Nugraha S.H., melaksanakan giat pendampingan terhadap seorang pasien bernama Erik Suprianto, warga Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, terkait kondisi kesehatannya setelah menjalani perawatan di Yayasan Bina Insan Jiwa yang berlokasi di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Awalnya, pihak keluarga menyampaikan kekhawatiran atas perubahan kondisi fisik pasien setelah kurang lebih dua bulan menjalani perawatan di yayasan tersebut. Sebelum dirawat, kondisi Erik dinilai masih lebih stabil secara fisik, namun setelah berada di yayasan, keluarga melihat adanya penurunan kondisi tubuh yang cukup signifikan sehingga menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran.
Melihat situasi tersebut, keluarga kemudian meminta pendampingan hukum guna memastikan kejelasan penanganan pasien sekaligus mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Tim kuasa hukum dari Forum Media Sumedang Timur pun bergerak cepat dengan melakukan mediasi antara pihak keluarga dan pihak Yayasan Bina Insan Jiwa. Proses mediasi berlangsung secara terbuka, mengedepankan musyawarah, asas kekeluargaan, serta upaya penyelesaian yang bijaksana.
Dari hasil mediasi, disepakati bahwa pihak yayasan menunjukkan itikad baik dan siap bertanggung jawab atas kondisi pasien hingga proses pemulihan berjalan dengan baik. Sementara itu, pihak keluarga juga menerima penjelasan dari pihak yayasan dan menyatakan tidak terdapat unsur kelalaian yang disengaja.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama, perubahan fisik pasien diketahui lebih dipengaruhi oleh kondisi pribadi pasien sendiri, seperti menolak makan, tidak menjalani olahraga, serta tidak kooperatif dalam mengonsumsi obat selama masa perawatan. Hal tersebut menjadi faktor utama yang menyebabkan kondisi fisik pasien menurun.
Pendamping hukum Dimas Agung Nugraha menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memfasilitasi penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak, bukan untuk memperkeruh keadaan.
“Tidak ada unsur kesengajaan maupun kelalaian yang disengaja dari pihak yayasan. Kami hadir untuk membantu proses musyawarah agar persoalan ini dapat selesai secara baik dan semua pihak mendapatkan kejelasan,” ujar Dimas.
Ia menambahkan, langkah damai melalui mediasi menjadi pilihan terbaik karena lebih mengutamakan kemanusiaan dan pemulihan pasien dibanding memperpanjang persoalan secara hukum.
“Alhamdulillah, proses mediasi berjalan lancar dan clear. Pihak yayasan bertanggung jawab, keluarga menerima itikad baik tersebut, dan semua sepakat fokus pada pemulihan pasien,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penanganan pasien kesehatan mental memerlukan perhatian serius, kerja sama keluarga, serta komunikasi yang terbuka antara lembaga perawatan dan keluarga pasien agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dengan berakhirnya mediasi secara damai, diharapkan seluruh pihak dapat lebih fokus pada proses penyembuhan pasien dan peningkatan kualitas pelayanan di lembaga sosial maupun kesehatan mental, sehingga kejadian serupa tidak kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Tim


0 Komentar