patrolisidaknews
KUNINGAN – Terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan SIM B1 di Satpas Polres Kuningan yang sempat mencuat, Ketua DPC FRIC Kabupaten Kuningan memberikan klarifikasi terbaru guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Penyalahgunaan Fasilitas Kemitraan
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa peristiwa yang dialami Saudara S merupakan bentuk kesalahpahaman yang terjadi di area pelayanan SIM. Hal ini ditengarai akibat maraknya pihak eksternal yang memanfaatkan fasilitas kemitraan yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Polri dan elemen masyarakat.
"Kemitraan yang sejatinya bertujuan untuk mempermudah akses pelayanan justru dimanfaatkan oleh oknum eksternal yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi," ujar Ketua DPC FRIC Kabupaten Kuningan.
Meluruskan Peran Institusi Klarifikasi ini menegaskan bahwa bukan Kebijakan Institusi Tingginya nominal biaya yang muncul bukanlah tarif resmi yang ditetapkan oleh Satpas Polres Kuningan, melainkan hasil transaksi melalui perantara pihak eksternal.
Fasilitas yang Disalahgunakan Oknum eksternal tersebut memanfaatkan kedekatan atau kemitraan yang ada seolah-olah menjadi bagian dari proses resmi, sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap personel di lapangan.
Upaya Perbaikan dan Edukasi.
Ketua DPC FRIC mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu mengikuti prosedur resmi, "Kami tetap mendukung semangat Polri Presisi. Kedepannya, kemitraan ini harus diperketat agar tidak ada lagi celah bagi pihak luar untuk mengatasnamakan institusi atau organisasi guna membebani masyarakat," tambahnya.
Langkah Audiensi Tetap Berjalan
Meski terdapat unsur kesalahpahaman dari pihak luar, DPC FRIC tetap memandang penting adanya audiensi dengan Kasat Lantas Polres Kuningan. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan di area pelayanan agar pihak eksternal yang tidak berkepentingan tidak lagi leluasa melakukan praktik yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat Kuningan.
Dengan menempatkan kesalahan pada "pihak ketiga" atau "oknum eksternal", sehingga hubungan kemitraan antara organisasi (FRIC) dan Polres Kuningan tetap terjaga dengan baik tanpa mengabaikan fakta bahwa pelayanan polres Kuningan terbaik untuk masyarakat.

0 Komentar