Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Desa Kaduagung Keluhkan Pembakaran Sampah, Warga Sudah Dibebani Iuran

 


Patrolisidaknews

Kuningan – Permasalahan pengelolaan sampah mencuat di Desa Kaduagung kecamatan karangkancana. Sejumlah warga mengeluhkan adanya aktivitas pembakaran sampah secara terbuka, meskipun setiap rumah tangga telah dibebankan iuran pengelolaan sebesar Rp10.000 per bulan.



Warga menyampaikan bahwa meskipun telah melakukan pemilahan sampah di tempat penampungan, sampah yang terkumpul tetap dibakar. Aktivitas tersebut menimbulkan asap menyengat yang mengganggu kenyamanan, terutama bagi warga yang beraktivitas melintasi area tersebut, termasuk saat menuju lahan pertanian.


Selain itu, jarak lokasi pembakaran dengan permukiman warga diperkirakan hanya sekitar 100 meter, sehingga dampak asap dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.



“Kami sudah membayar iuran sampah setiap bulan, tetapi justru harus menghadapi asap pembakaran. Kadang sulit bernapas dan mata terasa perih,” ujar Dodo.


Secara hukum, pembakaran sampah terbuka dilarang berdasarkan sejumlah regulasi.



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pencemaran lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta. Ancaman pidana dapat meningkat hingga sepuluh tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta apabila menimbulkan dampak luas dan serius.



Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga menegaskan bahwa pembakaran sampah secara sembarangan dilarang, kecuali dilakukan pada fasilitas yang memenuhi standar teknis dan baku mutu lingkungan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga Rp5 juta.



Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup turut mewajibkan pemerintah daerah memastikan pengelolaan sampah tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 secara tegas melarang pembakaran sampah terbuka dan hanya memperbolehkan pengolahan berbasis teknologi ramah lingkungan dengan sistem kontrol emisi.



Pembakaran sampah terbuka diketahui dapat mencemari udara, tanah, hingga air tanah, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya penyakit pernapasan.



Warga berharap pemerintah desa segera mengambil langkah konkret, yang terkelola seperti mendorong program daur ulang dan pengolahan sampah berbasis masyarakat, seperti komposting.



Sementara itu, Awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduagung melalui pesan WhatsApp pada 30 Maret 2026. Konfirmasi tersebut mencakup beberapa hal, antara lain:



1.Kebenaran adanya praktik pembakaran sampah terbuka di wilayah desa.



2.Mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan iuran sampah dari masyarakat.



3.Langkah konkret yang telah atau akan dilakukan untuk menghentikan praktik tersebut.


4.Rencana jangka pendek dan panjang dalam penanganan sampah di desa.



Namun hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirim telah berstatus terbaca (centang dua), tetapi belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Kaduagung.

Posting Komentar

0 Komentar