KUNINGAN — Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat-terlarang yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik sepanjang bulan Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian sukses mengamankan sebanyak 16 orang tersangka dari total 9 laporan polisi.
Konferensi pers yang memaparkan hasil penindakan tegas terhadap peredaran gelap barang haram di wilayah hukum Kabupaten Kuningan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuningan AKP Arif Zaenal Abidin, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono, S.E., M.M.
Berdasarkan data laporan kepolisian periode Oktober 2026, pengungkapan kasus ini mencakup tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 5 kasus dengan 10 tersangka, narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka, serta tindak pidana obat keras atau bebas terbatas sebanyak 1 kasus dengan 3 tersangka. Selain itu, kepolisian juga menindak 2 kasus tindak pidana ringan (tipiring) minuman beralkohol dengan 2 tersangka.
Dari total 16 tersangka yang diamankan, tercatat 13 orang berjenis kelamin laki-laki dan 3 orang perempuan, di mana 3 di antaranya merupakan seorang residivis kasus serupa. Wilayah tempat kejadian perkara (TKP) sendiri meliputi sejumlah kecamatan di Kabupaten Kuningan, antara lain Kecamatan Kuningan, Cigugur, Cilimus, Mandirancan, Jalaksana, dan Lebakwangi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti bernilai ekonomis tinggi dan berpotensi merusak masa depan ribuan warga, di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket dengan berat kotor 67,48 gram (senilai kurang lebih Rp100 juta), 2 paket tembakau sintetis dengan berat kotor 9,42 gram, 1.585 butir obat keras/bebas terbatas dari berbagai jenis, serta 1.708 botol minuman beralkohol. Para pelaku melancarkan aksinya menggunakan modus operandi sistem tempel peta (map) serta bertransaksi secara langsung (cash on delivery / COD).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk tindak pidana narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, para tersangka kasus obat keras dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta pelaku tipiring dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Melalui konferensi pers ini, Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Kuningan.

0 Komentar