KUNINGAN – Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas serta membina karakter taat hukum bagi generasi muda sejak dini, Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menggelar kegiatan "Polisi Peduli Pendidikan" di SMP Negeri 2 Kuningan, Senin (26/10/2026) pagi.
Kegiatan yang dikemas secara edukatif, persuasif, dan humanis ini diselenggarakan sebagai rangkaian pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 di wilayah hukum Polres Kuningan.
Rombongan sosialisasi dipimpin langsung oleh Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah, S.I.K., M.H., CPHR, didampingi Kasat Lantas Polres Kuningan, Kanit Kamsel, serta jajaran personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan.
Edukasi Keselamatan dan Larangan Pengendara Bawah Umur
Dalam pengarahannya di hadapan ratusan siswa dan jajaran tenaga pendidik, Kompol Eryda Kusumah menekankan pentingnya pemahaman etika berlalu lintas serta kepatuhan terhadap rambu-rambu jalan raya. Pihaknya menggarisbawahi bahaya utama pengendara di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Keselamatan para siswa adalah prioritas kami. Anak usia sekolah menengah pertama secara aturan hukum belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor. Kami hadir untuk memberikan pemahaman mengenai risiko fatal di jalan raya agar para siswa terhindar dari bahaya kecelakaan," ujar Kompol Eryda.
Selain larangan mengendarai sepeda motor bagi anak bawah umur, jajaran Sat Lantas juga memberikan imbauan tegas terkait kewajiban penggunaan helm berstandar SNI saat dibonceng, larangan berboncengan lebih dari satu orang, pemakaian knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), hingga aksi balap liar.
Cegah Kenakalan Remaja dan Perkuat Kemitraan Sekolah
Tidak hanya berfokus pada keselamatan lalu lintas, Polres Kuningan menaruh perhatian khusus pada potensi kenakalan remaja. Para siswa diberi pembekalan mengenai dampak buruk dan konsekuensi hukum dari keterlibatan dalam geng motor maupun tawuran antar-pelajar.
Untuk memperkuat efektivitas imbauan tersebut, Polres Kuningan membangun sinergitas lintas sektoral bersama Kepala Sekolah dan jajaran guru SMPN 2 Kuningan. Pihak sekolah diminta memperketat pengawasan, khususnya mengenai larangan siswa membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.
Komitmen Bersama Mewujudkan Kamseltibcarlantas
Antusiasme terlihat dari jajaran pendidik dan para siswa yang menyambut positif edukasi dari jajaran kepolisian. Pihak sekolah menyepakati komitmen bersama untuk mendukung penuh aturan larangan membawa kendaraan bagi siswa di bawah umur demi keselamatan bersama.
Melalui pendekatan ini, Polres Kuningan berharap terciptanya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkelanjutan, sekaligus membentungi generasi penerus dari potensi pelanggaran hukum dan tindakan destruktif.




0 Komentar