Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Koalisi 99 Peduli Sumedang Desak DPRD Bergerak, Rapat Bamus Dijadwalkan 27 Oktober—Publik Menanti Kejelasan Kasus Wabup FA

  


SUMEDANG Patrolisidaknews.
Polemik dugaan persoalan yang menyeret Wakil Bupati Sumedang berinisial FA dengan mantan sekretaris pribadinya berinisial RY kembali memasuki babak baru. Kali ini, sorotan tertuju pada DPRD Kabupaten Sumedang yang didesak menjalankan fungsi pengawasan secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Koalisi 99 Peduli Sumedang memenuhi undangan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (14/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi kelanjutan dari agenda audiensi yang sebelumnya dijadwalkan pada 8 Oktober 2026, tetapi tertunda.

Audiensi dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, perwakilan TNI-Polri, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam forum tersebut, Koalisi 99 Peduli Sumedang kembali menegaskan bahwa persoalan yang telah menyita perhatian masyarakat itu tidak cukup hanya disikapi melalui pernyataan atau klarifikasi. Mereka meminta adanya mekanisme kelembagaan yang dapat memberikan kejelasan kepada publik.

Tiga Tuntutan Koalisi 99: DPRD Diminta Tidak Berhenti pada Penampungan Aspirasi

Koalisi 99 Peduli Sumedang menyampaikan tiga tuntutan utama kepada DPRD Kabupaten Sumedang.

Pertama, meminta DPRD segera menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Kedua, mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ketiga, meminta DPRD menggunakan kewenangannya sesuai fungsi pengawasan untuk menyikapi isu yang berkembang terkait Wakil Bupati FA dan mantan sekretaris pribadinya, RY.

Koordinator Koalisi 99 menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai mekanisme kedewanan dan tidak menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan.

 Kami Koalisi 99 Peduli Sumedang akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami meminta DPRD transparan, mengedepankan keadilan, dan menjaga Sumedang tetap kondusif,  ujar perwakilan koalisi dalam audiensi.

Bagi koalisi, kondusivitas daerah dan keterbukaan informasi bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Justru, penjelasan yang jelas dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Rapat Bamus Dijadwalkan 27 Oktober, Publik Menanti Langkah Nyata

Setelah melalui pembahasan dan perdebatan pendapat antara perwakilan koalisi, pimpinan DPRD, serta pihak terkait, audiensi menghasilkan kesimpulan bahwa jadwal Rapat Bamus ditetapkan pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Jadwal tersebut bertepatan dengan sehari sebelum pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sumedang yang dijadwalkan pada Rabu, 28 Oktober 2026.

DPRD menyatakan akan menampung aspirasi yang disampaikan dan membahasnya sesuai peraturan serta tata tertib yang berlaku.

Meski demikian, penetapan jadwal Bamus belum dapat diartikan sebagai keputusan akhir atas substansi persoalan. Publik masih menunggu bagaimana hasil pembahasan tersebut akan diterjemahkan menjadi langkah pengawasan yang konkret.

Pertanyaan mendasarnya: apakah agenda Bamus nantinya akan menghasilkan tindak lanjut yang memberikan kejelasan, atau aspirasi masyarakat kembali berhenti pada proses administratif?

Jawabannya akan terlihat dari langkah resmi DPRD setelah rapat tersebut dilaksanakan.

Berkaitan dengan Pernyataan Gubernur Jawa Barat

Perkembangan ini tidak dapat dilepaskan dari pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sebelumnya menyampaikan hasil penelusuran Inspektorat Provinsi Jawa Barat.

Dalam keterangannya, Dedi menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diperiksa tidak mengakui adanya peristiwa sebagaimana isu yang berkembang. Ia kemudian memilih menemui langsung pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan.

Dalam pernyataan berikutnya, Gubernur menyebut adanya konflik yang dipicu kecemburuan dalam rumah tangga, sementara dugaan pelecehan seksual dibantah oleh pihak yang dimintai keterangan dalam video tersebut. Dedi juga menyampaikan bahwa persoalan itu telah diselesaikan secara kekeluargaan, seraya menyatakan akan menentukan konsekuensi atas kesalahan yang dinilainya dilakukan Wakil Bupati.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari perkembangan pemberitaan. Namun, penjelasan mengenai konflik pribadi, bantahan terhadap dugaan pelecehan, dan penilaian terhadap etika pejabat merupakan hal-hal yang perlu dibedakan secara cermat.

Penyelesaian persoalan secara kekeluargaan juga tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai aspek etika jabatan atau tata kelola pemerintahan apabila terdapat hal yang memang menjadi kewenangan institusi untuk diperiksa.

Karena itu, tindak lanjut DPRD perlu tetap berpijak pada fakta, dokumen, kewenangan hukum, serta penghormatan terhadap hak semua pihak.

Mutasi RY dan Kritik Publik Masih Menjadi Bagian dari Sorotan

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Dr. Hj. Tuti Ruswati, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa RY telah mengajukan permohonan mutasi antarinstansi ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak 26 Juni 2026.

Menurut Tuti, proses tersebut telah berjalan sebelum isu menjadi viral. Ia juga menyebut RY telah lolos seleksi manajemen talenta dan proses perpindahan masih berlangsung.

Informasi tersebut turut menjadi perhatian masyarakat di tengah polemik yang berkembang. Namun, pengajuan mutasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan sebab-akibat dengan persoalan yang sedang dibicarakan. Hal itu perlu diperlakukan sebagai informasi administratif yang membutuhkan konteks dan verifikasi lebih lanjut.

Di sisi lain, kritik dari tokoh masyarakat dan elemen organisasi juga terus bermunculan. Mereka mengingatkan agar penanganan persoalan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, bukan sekadar untuk meredam kegaduhan.

Catatan Kritis Patrolisidaknews: Transparansi Harus Dibuktikan dengan Tindak Lanjut

Patrolisidaknews menilai, audiensi Koalisi 99 Peduli Sumedang merupakan bagian dari mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat yang patut dihormati. Namun, ukuran keberhasilan audiensi bukan hanya terlaksananya pertemuan atau ditetapkannya jadwal rapat.

Hal yang lebih penting ialah kejelasan tindak lanjut, ruang pengawasan yang sesuai aturan, serta komunikasi kelembagaan yang tidak menyesatkan publik.

DPRD perlu menjelaskan tahapan yang dapat dilakukan sesuai kewenangannya. Apabila terdapat bagian informasi yang tidak dapat dibuka karena ketentuan hukum, alasannya pun perlu disampaikan secara proporsional tanpa mengabaikan hak privasi maupun asas praduga tak bersalah.

Pada saat yang sama, seluruh pihak perlu mendapat kesempatan yang adil untuk memberikan keterangan. Isu yang beredar tidak boleh diperlakukan sebagai bukti kesalahan sebelum ada dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jadwal Bamus 27 Oktober 2026 kini menjadi salah satu titik yang patut dicermati. Masyarakat menunggu apakah DPRD akan melanjutkan aspirasi tersebut melalui langkah pengawasan yang jelas dan terukur.

Sebab, menjaga nama baik pejabat yang tidak terbukti melakukan pelanggaran sama pentingnya dengan memastikan bahwa setiap dugaan yang layak diperiksa ditangani secara objektif.

Hingga berita ini disusun, pihak Wakil Bupati Sumedang yang disebut dalam polemik tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi terkait audiensi 14 Oktober 2026. Patrolisidaknews  tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.

Agus agro

Posting Komentar

0 Komentar