Patrolisidaknews
BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Kasus tersebut diketahui terjadi di wilayah Selatan Kabupaten Garut. Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan kronologi penyidikan, salah seorang tersangka berinisial C.K. diduga mengajak korban untuk bekerja sebagai lady companion (LC) dan pekerja OB di wilayah Selatan Kabupaten Garut.
Korban kemudian dijemput dari wilayah Bandung pada Senin dini hari menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Penjemputan tersebut diduga dilakukan bersama tersangka lainnya. Setelah tiba di lokasi, korban diduga ditempatkan di sebuah tempat tertutup dan dipekerjakan untuk melayani laki-laki dengan imbalan uang.
Dalam kurun waktu Senin hingga Kamis, korban diduga telah melayani sekitar lima orang dengan tarif Rp. 400.000 untuk setiap layanan. Uang pembayaran tersebut diduga diterima oleh tersangka C.K., kemudian diserahkan kepada pihak lain hingga akhirnya dikuasai oleh tersangka yang diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat.
Polisi menduga praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari eksploitasi korban.
Dalam perkara ini, lima orang yang disebut masing-masing berinisial E.M. (36), yang berperan sebagai pemilik atau bos C.K. (19), yang berperan sebagai perekrut; D. (44), yang berperan sebagai penjemput; H.H. (26), turut berperan dalam penjemputan; serta V.N. (17), yang diduga berperan sebagai penerima upah dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Korban saudari DF, bahwa diketahui menginginkan pekerjaan, karena DF ini mempunyai dua anak dan sudah bercerai. Yang pertama usia 4 tahun, anak kedua usia 9 bulan. Saat kejadian, anak yang paling kecil dititipkan kepada mantan mertua korban. Yang menjadi miris, anak korban yang pertama ada di tempat yang sama saat kejadian.
Adapun barang bukti yang telah diamankan meliputi satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam serta dua unit telepon genggam, masing-masing merek Infinix Hot 30i berwarna hitam dan Itel City 100 berwarna biru tua.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang berpotensi menjerumuskan seseorang ke dalam praktik eksploitasi.
Kepolisian terus mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari praktik tersebut, serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
Bandung, 09 Oktober 2026
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

0 Komentar