Patrolisidaknews
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Anggaran Mebel dan Laptop Disdikbud Tangsel Disorot, LSM KPK-RI Desak Kejati Banten Dalami Laporan
TANGERANG SELATAN – Sejumlah paket pengadaan mebel, komputer, dan laptop di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan. LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) DPD Provinsi Banten telah melaporkan dugaan penyimpangan anggaran kegiatan tahun 2025 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada 8 Oktober 2026.
Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Banten, M. Aqil B., S.H., meminta Kejati Banten menelaah laporan tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen pengadaan, spesifikasi barang, penetapan harga, hingga realisasi belanja.
Menurut Aqil, sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam data pengadaan perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, spesifikasi barang, dan pelaksanaan di lapangan.
“Kami meminta Kejati Banten menelaah laporan ini secara menyeluruh. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kami berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aqil.
Ia menegaskan, pengawasan anggaran pendidikan harus dilakukan secara serius karena menyangkut keuangan negara dan kepentingan masyarakat.
Harga Mebel Berbeda, Spesifikasi Perlu Diuji
Salah satu poin yang disorot adalah perbedaan harga satuan dalam paket pengadaan meja dan kursi guru yang menurut pelapor memiliki merek serta spesifikasi serupa.
Berdasarkan data yang disampaikan LSM KPK-RI, paket dengan Kode RUP 57298164 memiliki pagu anggaran Rp3,6 miliar, dengan harga sekitar Rp4,56 juta per set. Sementara itu, paket berkode RUP 57995148 disebut mencantumkan harga Rp6,5 juta per set.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan harga masing-masing paket. Namun, untuk menilai kewajarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap spesifikasi teknis secara terperinci, komponen barang, kelengkapan, biaya distribusi, garansi, serta dokumen kontrak.
Pelapor juga menyoroti pencantuman volume pengadaan dalam angka pecahan desimal pada sejumlah paket. Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan melalui pemeriksaan dokumen perencanaan dan perhitungan kebutuhan barang.
Meski demikian, perbedaan harga maupun pencatatan volume tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan atau tindak pidana. Penilaian harus didasarkan pada dokumen pengadaan dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Pengadaan Laptop Rp7,1 Miliar Ikut Dipertanyakan
Selain pengadaan mebel, paket pengadaan komputer dan laptop dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai Rp7,1 miliar turut menjadi perhatian LSM KPK-RI.
Salah satu paket yang dipersoalkan adalah pengadaan 19 unit laptop untuk SMP negeri dengan nilai Rp517,75 juta. Berdasarkan perhitungan dari nilai paket tersebut, harga rata-rata mencapai sekitar Rp27,25 juta per unit.
Pelapor mempertanyakan kewajaran harga tersebut jika dibandingkan dengan spesifikasi perangkat yang dicantumkan dalam data laporannya, yakni prosesor Core i5, RAM DDR3 sebesar 4 GB, HDD 500 GB, dan SSD 16 GB.
Paket pengadaan 81 unit laptop untuk sejumlah SD negeri dengan pagu Rp894,22 juta juga menjadi sorotan. Pelapor mempertanyakan kesesuaian spesifikasi perangkat, khususnya prosesor dan kapasitas RAM, dengan nilai anggaran yang dialokasikan.
Aqil menyebut pihaknya memiliki perhitungan pembanding yang mengindikasikan kemungkinan adanya selisih harga. Namun, angka tersebut masih merupakan estimasi dari pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara.
Untuk memastikan kewajaran harga, pemeriksaan perlu mencakup tipe dan model perangkat, spesifikasi lengkap, kondisi barang, garansi, kelengkapan, harga pasar pada saat transaksi, serta bukti pembelian dan realisasi pembayaran.
Hasil pemeriksaan tersebut penting untuk membedakan persoalan perencanaan, ketidaksesuaian spesifikasi, kesalahan administrasi, dan kemungkinan pelanggaran hukum.
Penyaluran Mebel ke Sekolah Swasta Diminta Transparan
Sorotan berikutnya menyangkut paket penyaluran lemari dan loker kepada sejumlah sekolah serta PAUD swasta dengan Kode RUP 60733175.
LSM KPK-RI meminta penjelasan mengenai dasar penetapan penerima manfaat, kriteria sekolah penerima, mekanisme distribusi, serta ketentuan penggunaan anggaran daerah untuk pengadaan barang tersebut.
Menurut Aqil, transparansi dalam penyaluran barang pendidikan diperlukan agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan manfaatnya benar-benar diterima oleh pihak yang memenuhi kriteria.
Karena itu, data penerima, berita acara serah terima, bukti distribusi, dan dokumen pendukung lainnya dinilai perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi.
Kejati Banten Diminta Periksa Dokumen dan Klarifikasi Pihak Terkait
LSM KPK-RI berharap Kejati Banten menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aqil juga meminta agar pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, S.E., S.A.P., M.M., M.A., dimintai keterangan apabila diperlukan dalam proses penelaahan maupun penyelidikan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, klarifikasi dari Disdikbud Tangsel diperlukan untuk menjelaskan dasar penetapan harga, spesifikasi barang, mekanisme pengadaan, serta realisasi dan penyaluran barang kepada penerima manfaat.
Hingga berita ini disusun, dugaan yang disampaikan LSM KPK-RI masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat informasi terverifikasi dalam bahan laporan ini yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi ataupun menetapkan pihak tertentu bertanggung jawab secara hukum.
LSM KPK-RI berharap laporan tersebut ditelaah secara transparan agar setiap indikasi yang disampaikan dapat diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan terhadap anggaran pendidikan, menurut Aqil, merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan belanja publik memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan di Kota Tangerang Selatan.
(ARAY/MAHYUDDIN)

0 Komentar