Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Dugaan Pencemaran Nama Baik di Ruang Digital, Andre Sulla Resmi Melapor ke Polda Bali


Patrolisidaknews

DENPASAR – Merasa nama baik dan reputasinya dirugikan akibat unggahan di media sosial yang mengaitkan dirinya dengan narasi dugaan pemerasan, Andre Sulla menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Bali, Selasa (13/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan pada akun Instagram @global.bali dan Facebook Global BALI Dewata, serta dugaan penyebaran materi serupa melalui grup WhatsApp.

Dalam pelaporan itu, Andre didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, yakni Aryantha Wijaya, S.H., Cokorda Istri Raka Ekawati, S.H., Azalia Elian Faustina, S.H., dan Pande Kadek Bagus Candra, S.H.

Direktur LABHI Bali, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan konteks yang utuh. Ia menilai penyebaran foto yang disertai narasi bernada tuduhan berpotensi merugikan kehormatan serta reputasi seseorang.

Menurut Ariel, publikasi yang mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana perlu diuji secara objektif, terutama berkaitan dengan kebenaran informasi dan konteks transaksi yang disebut sebagai pembayaran biaya advertorial untuk penayangan berita di sejumlah media.

“Bukti transfer uang saja tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti terjadinya pemerasan. Karena itu, konteks transaksi dan komunikasi para pihak harus diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan informasi mengenai pemberitaan yang disebut telah dihapus atau diturunkan (take down). Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai berita yang dimaksud, termasuk judul dan konteks penghapusannya.

Ariel menyebut pihaknya telah menyerahkan bukti percakapan antara Rizki A dan Andre yang terdiri atas puluhan lembar hasil cetak. Berdasarkan penilaian tim kuasa hukum terhadap bukti tersebut, mereka menyatakan tidak menemukan indikasi intimidasi maupun pemerasan.

Tim kuasa hukum juga menyebut masih terdapat tautan berita yang, menurut mereka, diminta oleh Rizki A, serta bukti pembayaran advertorial yang telah diserahkan kepada kepolisian. Seluruh bukti tersebut diharapkan dapat diperiksa secara objektif oleh penyidik.

Kronologi Penyebaran Unggahan

Dalam kronologi laporan tertanggal 13 Oktober 2026, Andre menguraikan bahwa dirinya pertama kali menerima informasi mengenai unggahan tersebut pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 14.02 Wita.

Saat itu, seorang wartawan mengirimkan tangkapan layar unggahan Facebook Global BALI Dewata melalui WhatsApp. Sekitar pukul 14.52 Wita pada hari yang sama, Andre kembali menerima tautan unggahan dari akun Instagram @global.bali.

Informasi berikutnya diterima pada Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 10.10 Wita, berupa tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga memuat penyebaran flyer serupa.

Atas kejadian tersebut, Andre meminta agar pihak kepolisian menelusuri isi unggahan, pihak yang membuat dan menyebarkan materi tersebut, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kuasa Hukum Minta Pihak di Balik Unggahan Diungkap

Kuasa hukum Andre lainnya, Aryantha Wijaya, S.H., bersama tim LABHI Bali, meminta agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri latar belakang munculnya unggahan tersebut.

Aryantha menduga persoalan itu berkaitan dengan masalah sebelumnya dan menyebut adanya kemungkinan motif sakit hati. Namun, dugaan mengenai motif tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan.

“Kami meminta Polda Bali mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap siapa sebenarnya yang berada di balik unggahan tersebut. Jangan sampai media sosial dijadikan sarana untuk menyebarkan tuduhan dan menyerang nama baik seseorang,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, pelapor mempersoalkan dugaan pencemaran nama baik yang merujuk pada Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengamat Ingatkan Pentingnya Verifikasi Informasi

Terpisah, Pengamat Komunikasi Publik Emanuel Dewata Oja menilai penyebaran foto yang disertai tuduhan yang belum terverifikasi di ruang digital perlu menjadi perhatian serius.

Menurutnya, setiap informasi yang berpotensi merugikan pihak lain harus diperiksa kebenaran dan konteksnya sebelum disebarluaskan.

Ia juga mengingatkan bahwa akun media sosial tidak serta-merta memiliki kedudukan yang sama dengan perusahaan pers yang menjalankan fungsi jurnalistik profesional.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian.

“Laporan sudah diterima, akan ditindaklanjuti dengan lidik terlebih dahulu untuk menentukan proses selanjutnya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menandakan bahwa laporan masih berada pada tahap awal penanganan. Dengan demikian, dugaan pencemaran nama baik maupun tuduhan yang menjadi pokok persoalan masih harus diuji melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Catatan: Hingga tahap ini, belum ada kesimpulan hukum mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dipersoalkan. Semua pihak tetap berhak memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar