Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polres Kuningan Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Pasawahan, Pelaku Berhasil Diamankan

 

KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan melalui Unit PPA bekerjasama dengan Polsek Pasawahan berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan meninggal dunia di area kebun dekat aliran sungai Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.   


Pengungkapan kasus berawal dari penemuan jasad bayi pada Rabu (29/7/2026) dalam kondisi membusuk. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tim URC bersama Unit PPA Polres Kuningan berhasil mengamankan pelaku berinisial F. (19) di wilayah Kabupaten Majalengka pada Senin (3/8/2026).   


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya merampas nyawa bayi yang baru dilahirkannya karena takut kehamilannya diketahui oleh pihak keluarga. Usai melahirkan, pelaku membekap serta menginjak korban hingga tidak bergerak, lalu membungkusnya dengan daster sebelum membuangnya ke area kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Petugas turut menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel, kain samping/jarik, dan daster bermotif bunga.   


Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan menyatakan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku.


"Penanganan kasus ini dilakukan secara intensif oleh Unit PPA. Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan mengimbau seluruh orang tua serta tokoh masyarakat untuk lebih menguatkan pengawasan dan edukasi kepada anak remaja," ujarnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) atau ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Posting Komentar

0 Komentar