Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Diduga Sarat Kepentingan, Tiga Calon Kades di Cimanintin Digugurkan Sekaligus


Sumedang Patrolisidaknews,
Proses pencalonan Kepala Desa di Desa Cimanintin, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, menuai sorotan tajam. Dugaan ketidaknetralan panitia hingga konflik internal berujung pada keputusan kontroversial: tiga bakal calon kepala desa dinyatakan gugur secara bersamaan.

Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun tim Patrolisidaknews,  secara administrasi dua kandidat disebut telah memenuhi seluruh persyaratan. Hanya satu kandidat yang diduga memiliki masalah dalam tahapan verifikasi. Namun, keputusan panitia justru menggugurkan seluruh calon, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Panitia Tersisa, Konflik Internal Menguat

Situasi semakin mengkhawatirkan setelah struktur panitia penyelenggara mengalami “penyusutan drastis”. Dari sejumlah anggota yang sebelumnya terlibat, kini hanya tersisa tiga orang yang masih aktif, yakni Ketua Panitia Eman (Guru Eman), serta dua anggota, Ibu Nunung dan Pak Olot Ade.

Sejumlah anggota lainnya dilaporkan mengundurkan diri akibat kisruh internal yang belum terselesaikan. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa proses pengambilan keputusan tidak lagi representatif dan rawan intervensi.

Dugaan Keberpihakan Panitia

Dalam rekaman suara yang diterima redaksi, muncul indikasi adanya dugaan keberpihakan panitia kepada salah satu kandidat. Hal ini diperkuat dengan pernyataan bahwa seharusnya hanya satu calon yang digugurkan, bukan seluruhnya.

  Secara aturan yang bermasalah hanya satu, tapi yang digugurkan malah tiga-tiganya, ungkap sumber dalam rekaman tersebut.

Jika dugaan ini benar, maka keputusan tersebut berpotensi melanggar asas netralitas panitia serta mencederai prinsip demokrasi dalam Pilkades.

Masyarakat Mulai Melapor

Kondisi ini disebut telah memicu reaksi dari masyarakat setempat. Beberapa pihak dikabarkan mulai menyampaikan aduan kepada pihak terkait, meminta adanya klarifikasi dan evaluasi terhadap proses pencalonan yang dinilai janggal.

Potensi Pelanggaran Prosedural

Pengamat menilai, jika benar dua calon telah lolos administrasi namun tetap digugurkan, maka ada potensi pelanggaran serius terhadap mekanisme Pilkades, antara lain:

Penyalahgunaan kewenangan panitia

Ketidaktransparanan proses verifikasi

Dugaan intervensi pihak tertentu

Tim Patrolisidaknews, akan terus menelusuri:

Dasar hukum keputusan pengguguran seluruh calon

Peran panitia yang tersisa dalam pengambilan keputusan

Kemungkinan adanya tekanan atau kepentingan tertentu di balik konflik ini

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penyelenggaraan Pilkades di Sumedang. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar demokrasi di tingkat desa tidak terciderai.

Agus agro

Posting Komentar

0 Komentar