KUNINGAN – Merespon cepat laporan masyarakat terkait keresahan akibat aksi balapan liar, jajaran Polres Kuningan mengamankan puluhan pemuda dan belasan unit sepeda motor di Jalan Eyang Kyai Hasan Maulani, Kabupaten Kuningan, Sabtu (19/9/2026) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Penindakan tersebut berawal dari penanganan awal oleh personel Polsek Cilimus yang langsung mendatangi lokasi setelah menerima pengaduan warga. Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku utama balap liar melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan 25 orang penonton yang berada di area lokasi balapan.
Seluruh penonton beserta 15 unit kendaraan bermotor yang ditemukan di lokasi kemudian diserahkan kepada Satlantas Polres Kuningan untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan pendataan petugas, dari 25 penonton yang diamankan, mayoritas merupakan kalangan pelajar dan remaja lulusan sekolah tingkat menengah.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polres Kuningan menyampaikan bahwa tindakan tegas berupa penilangan diberikan kepada para penonton, terutama bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong maupun tidak dilengkapi surat-surat resmi, guna memberikan efek jera.
"Aksi balap liar maupun kerumunan penontonnya sangat membahayakan keselamatan jiwa dan meresahkan masyarakat yang sedang beristirahat. Kami berikan sanksi tegas sesuai aturan agar menjadi pelajaran dan tidak diulangi kembali," tegasnya.
Penindakan tersebut menerapkan pasal-pasal dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, antara lain Pasal 115 huruf b dan Pasal 297 terkait larangan berbalapan di jalan raya, Pasal 281 mengenai kepemilikan SIM, Pasal 285 terkait kelaikan teknis kendaraan, serta Pasal 288 mengenai kelengkapan STNK.

0 Komentar