SUMEDANG, Patrolisidaknews – Polemik video orasi yang viral di media sosial berujung pada langkah hukum. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sumedang bersama Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS) resmi melaporkan sebuah akun media sosial ke Polres Sumedang atas dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan fitnah terhadap profesi guru.
Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat (11/9/2026), menyusul beredarnya video orasi unjuk rasa serta unggahan Instagram dari akun @ismi_rinjani yang dinilai telah menyampaikan tuduhan serius tanpa dasar yang jelas.
Dalam konten yang beredar luas tersebut, terlapor disebut melontarkan pernyataan kontroversial, di antaranya menyinggung adanya “guru olahraga cabul”, guru dalam kondisi mabuk saat kegiatan belajar, hingga klaim ditemukannya benda tak pantas di ruang kelas. Pernyataan tersebut dinilai telah menyudutkan profesi guru secara umum.
Ketua PGRI Kabupaten Sumedang, Supendi, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan di ruang publik itu bersifat generalisasi dan tidak menyebutkan fakta rinci seperti identitas oknum, lokasi kejadian, maupun waktu peristiwa.
Pernyataan yang digeneralisasikan dan diviralkan di media sosial ini berpotensi menimbulkan stigma negatif serta merusak kehormatan profesi guru di mata masyarakat, tegas Supendi.
Menurutnya, PGRI tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya pelanggaran di lingkungan pendidikan. Namun, setiap dugaan harus disampaikan melalui mekanisme resmi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan melalui opini yang disebarkan secara luas tanpa verifikasi.
Sebagai bentuk keseriusan, PGRI dan IGORNAS telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian, mulai dari dokumentasi video orasi, tangkapan layar unggahan media sosial, hingga tautan terkait yang beredar di publik.
Dalam laporan tersebut, pelapor juga meminta aparat penegak hukum untuk mengkaji dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 242 tentang ujaran kebencian terhadap golongan, Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) terkait pencemaran nama baik melalui media digital, serta Pasal 434 tentang fitnah.
PGRI menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan objektif. Jika memang terdapat pelanggaran nyata di dunia pendidikan, pihaknya mendorong agar diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, jika tuduhan tidak terbukti, maka penyebaran informasi tersebut dinilai sebagai bentuk serangan terhadap martabat tenaga pendidik.
Melalui langkah ini, PGRI Kabupaten Sumedang berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kondusivitas dunia pendidikan di daerah.
Agus agro

0 Komentar