Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Revitalisasi Sekolah di Negeri Konoha: Antara Idealisme P2SP dan Realita ‘Panggung Bayangan’


SUMEDANG,  Patrolisidaknews.
  Di negeri yang konon menjunjung tinggi pembangunan berkelanjutan, geliat proyek bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah terus bergulir. Salah satu yang paling ramai diperbincangkan adalah program revitalisasi sekolah. Di atas kertas, program ini terlihat mulia—memperbaiki sarana pendidikan demi generasi masa depan. Namun di balik papan proyek yang berdiri tegak, cerita yang beredar justru tak selalu seindah rencana.

Secara normatif, pelaksanaan revitalisasi sekolah semestinya dikendalikan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Peran ini diatur dalam berbagai kebijakan teknis Kementerian Pendidikan yang menekankan partisipasi sekolah sebagai pelaksana utama berbasis swakelola. Tujuannya jelas: transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Namun dalam praktiknya, tak sedikit yang menilai bahwa P2SP kerap hanya menjadi “pemain figuran” di panggung besar bernama proyek pembangunan. Kendali yang seharusnya berada di tangan sekolah, perlahan bergeser ke pihak-pihak lain yang lebih dominan. Sekolah sebagai penerima manfaat, justru berada di posisi yang serba terbatas.

Seorang pengusaha yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditawari pekerjaan revitalisasi. Namun tawaran tersebut urung diterima karena adanya permintaan yang dianggap tidak wajar.

 Kalau hitung-hitungan sederhana saja, ada potongan yang mencapai sekitar 25 persen. Belum pajak, belum biaya operasional lainnya. Silakan dihitung sendiri, berapa yang benar-benar jadi bangunan,  ujarnya.

Pernyataan tersebut tentu perlu dibuktikan secara menyeluruh oleh aparat berwenang. Namun jika asumsi itu benar, maka bukan hal sulit untuk memahami mengapa kualitas bangunan kerap dipertanyakan.

Fenomena ini seakan menjadi lingkaran yang berulang. Ketika banyak pihak terlibat, maka potensi pembagian “kue proyek” pun ikut membesar. Dampaknya sederhana namun krusial: spesifikasi teknis berpotensi dikurangi, kualitas material dipertanyakan, dan hasil akhir tak selalu sesuai harapan.

Padahal, regulasi telah mengatur dengan tegas. Mengacu pada:

- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap penggunaan anggaran wajib dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya), yang mengedepankan prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan.

- Serta mekanisme pengawasan internal oleh Inspektorat dan pengawasan eksternal oleh masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial.

Ironisnya, dalam praktik di lapangan, peran pengawasan kerap dipersepsikan sebatas formalitas. Pengawas, konsultan, hingga lembaga pengendali internal disebut-sebut hadir, namun belum tentu berdaya maksimal. Semua tampak berjalan baik—setidaknya di atas laporan.

Di sisi lain, kontrol sosial dari masyarakat, LSM, maupun media seharusnya menjadi penyeimbang. Namun tak jarang, dinamika yang muncul justru menghadirkan tekanan tersendiri. Situasi ini memperlihatkan bahwa ruang kritik masih membutuhkan penguatan agar tetap sehat dan konstruktif.

Revitalisasi sekolah sejatinya bukan sekadar proyek fisik. Ia adalah investasi jangka panjang bagi pendidikan. Ketika kualitasnya dikompromikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan, tetapi masa depan generasi.

Pada akhirnya, pertanyaan mendasar kembali mengemuka: apakah pembangunan ini benar-benar untuk pendidikan, atau sekadar rutinitas tahunan yang kehilangan ruhnya?

Di negeri Konoha, mungkin jawabannya masih menggantung—menunggu keberanian untuk menegakkan aturan, bukan sekadar menuliskannya.

Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini berbasis fenomena umum yang berkembang di masyarakat. Diperlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk setiap dugaan yang muncul.

Agus agro

Posting Komentar

0 Komentar