SUMEDANG, Patrolisidaknews - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumedang menyatakan siap menggunakan hak-hak DPRD, termasuk hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, menyikapi mencuatnya dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan yang melibatkan Wakil Bupati Sumedang.
Sikap tersebut tertuang dalam Pernyataan Sikap Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Sumedang Nomor 1/PS/Fraksi-PDIP-SMD/IX/2026 tertanggal 4 September 2026. Pernyataan ditandatangani Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Sumedang Asep Ronny Hidayat, S.AP., M.AP., dan Sekretaris Fraksi Ir. Wowo Sutisna.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Sumedang, Asep Roni Hidayat, S.AP., M.AP, mengatakan sikap tersebut merupakan komitmen partainya agar persoalan yang telah menjadi perhatian publik ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
Menurutnya, kasus ini tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi polemik tanpa ujung. Proses hukum harus berjalan agar fakta sebenarnya diketahui secara utuh dan masyarakat memperoleh kepastian.
Kami ingin kasus ini terang benderang. Kalau memang terbukti, tentu harus ada proses hukum sesuai ketentuan. Tetapi kalau pada akhirnya tidak terbukti, maka nama baik Wakil Bupati juga harus dipulihkan. Di sisi lain, kalau memang ada korban, korban juga harus mendapatkan perlindungan, tegas Asep Roni.
Bagi PDIP, prinsip keadilan harus ditempatkan di atas kepentingan politik maupun opini yang berkembang di masyarakat. Pihak yang diduga menjadi korban harus memperoleh perlindungan, sementara pihak yang diduga menjadi pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada kesimpulan resmi dari proses hukum.
Fraksi PDI Perjuangan menolak jika persoalan ini diselesaikan melalui penghakiman di ruang publik. Pembuktian harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, berdasarkan fakta, bukti, dan pemeriksaan yang objektif.
Yang kami dorong adalah kebenaran. Jangan sampai korban tidak mendapatkan perlindungan. Tetapi jangan pula orang yang pada akhirnya tidak terbukti kemudian kehilangan nama baiknya. Keduanya harus mendapatkan keadilan, ujar Asep Roni.
Siapkan Pendampingan Hukum, Kawal Proses lewat Jalur DPRD
Dalam pernyataan sikapnya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang diduga menjadi korban melalui Bidang Hukum dan HAM DPC PDI Perjuangan Sumedang. Pendampingan dapat dilakukan bersama jaringan advokat maupun lembaga bantuan hukum yang relevan, apabila korban atau kuasa hukumnya membutuhkan.
Fraksi PDIP menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus dan siap mengambil sikap politik sesuai kewenangan DPRD. Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat disebut sebagai instrumen yang dapat digunakan apabila perkembangan persoalan membutuhkan langkah kelembagaan.
Asep Roni menegaskan, penggunaan hak DPRD bukan berarti DPRD mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Instrumen tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik mendapatkan perhatian dan penjelasan yang semestinya.
Fraksi PDIP turut mendesak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Kabupaten Sumedang, DPRD Kabupaten Sumedang, dan aparat penegak hukum, agar mempercepat penanganan secara profesional serta menyampaikan perkembangan kepada masyarakat secara berkala. Keterbukaan itu, menurut Asep Roni, penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar minimnya informasi tidak membuka ruang bagi spekulasi maupun penghakiman terhadap pihak yang belum memiliki kepastian hukum.
Fraksi PDIP juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri secara profesional sumber maupun penyebaran pesan berantai terkait dugaan kasus tersebut. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa pandang bulu.
Fraksi PDI Perjuangan turut mengajak masyarakat, mahasiswa, dan aktivis perempuan untuk mengawal proses hukum secara damai, tertib, dan konstitusional. Penyampaian aspirasi diharapkan tidak dilakukan dengan tindakan anarkistis yang merugikan fasilitas publik maupun kepentingan bersama.
Asep Roni menegaskan substansi persoalan ini sederhana namun penting: kebenaran harus ditemukan dan keadilan harus diberikan kepada semua pihak. Apabila dugaan tersebut terbukti, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, nama baik Wakil Bupati Sumedang harus dipulihkan. Apabila benar terdapat korban, perlindungan, pendampingan, dan pemulihan terhadap korban harus menjadi perhatian serius.
Sikap ini menegaskan bahwa Fraksi PDIP Sumedang tidak ingin persoalan berhenti pada hiruk-pikuk pemberitaan maupun perdebatan politik. Fraksi menempatkan fungsi pengawasan DPRD, proses hukum, dan kepentingan publik sebagai pijakan utama, dengan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai instrumen konstitusional yang siap digunakan sesuai perkembangan dan kewenangan DPRD.
Agus agro

0 Komentar