Patrolisidaknews
Isu overkapasitas lembaga pemasyarakatan, pemenuhan hak narapidana, serta tantangan reintegrasi sosial pasca pembebasan kembali menjadi sorotan publik dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI) dan didukung juga oleh Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Senin (15/6/2026).
Mengangkat tema “Masa Depan Sistem Pemasyarakatan Indonesia: Menjawab Tantangan Overkapasitas, Hak Narapidana, dan Reintegrasi Sosial”, kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut berhasil menarik perhatian peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang terdiri dari jurnalis, akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum.
Hadir sebagai narasumber utama, Renda Aranggraeni, S.H., M.H., Advokat, Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo, sekaligus Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo, yang membahas secara komprehensif berbagai persoalan strategis dalam sistem pemasyarakatan Indonesia pasca lahirnya Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru.
Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa MHI terus berkomitmen menjadi wadah edukasi dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum melalui penyelenggaraan webinar dan pelatihan hukum nasional secara berkelanjutan.
"Mimbar Hukum Indonesia berdiri sejak 1 September 2023 dan pertama kali menyelenggarakan Webinar Nasional pada 14 Oktober 2023. Hingga 15 Juni 2026, Mimbar Hukum Indonesia telah sukses menyelenggarakan lebih dari 290 agenda Webinar Nasional Hukum dan Pelatihan Hukum di tingkat nasional. Berbagai kegiatan tersebut dapat diakses dengan terlebih dahulu menghubungi Admin melalui WhatsApp di 081776666123," ungkap Jamil.
Lebih lanjut, Jamil yang juga bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa masa depan sistem pemasyarakatan Indonesia membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
"Sistem pemasyarakatan Indonesia saat ini berada pada titik yang sangat menentukan. Di satu sisi, lembaga pemasyarakatan diharapkan menjadi tempat pembinaan yang mampu membentuk warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik, sadar hukum, dan siap kembali hidup bermasyarakat. Namun di sisi lain, persoalan overkapasitas, keterbatasan sarana dan prasarana, pemenuhan hak narapidana, hingga stigma sosial setelah bebas masih menjadi tantangan besar yang memerlukan perhatian bersama," papar Jamil.
Dalam pemaparannya, Renda Aranggraeni menekankan bahwa reformasi sistem pemasyarakatan tidak dapat hanya berfokus pada aspek penghukuman semata, melainkan harus mengedepankan pendekatan pembinaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penguatan program reintegrasi sosial agar mantan narapidana dapat kembali diterima dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Diskusi berlangsung dinamis dengan tingginya antusiasme peserta yang mengajukan berbagai pertanyaan kritis terkait efektivitas program pembinaan narapidana, implementasi hak-hak warga binaan, hingga strategi pemerintah dalam mengatasi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi isu nasional.
Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan beberapa agenda Pelatihan Jurnalis Hukum dan juga Webinar Hukum. Pada hari Sabtu-Minggu, 20-21 Juni 2026, akan mengadakan Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum bergelar Non Akademik “Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ). Pada hari Kamis, 25 Juni 2026, akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Sengketa Harta Bersama Dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, Dan Pertimbangan Hakim Yang Jarang Diketahui Publik”, yang akan menghadirkan narasumber MAHDYS SYAM, S.H., M.H. (Hakim dan Ketua Pengadilan Agama Majene – Sulawesi Barat). Semua kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bisa melakukan Pendaftaran agenda terdekat melalui Admin WhatsApp di nomor 081776666123. (MHI)

0 Komentar