Hot Posts

6/recent/ticker-posts

SEKJEN GRASI SUMEDANG RESMI LAPORKAN DUGAAN PENCATUTAN NAMA KEJAKSAAN UNTUK AKSI PEMERASAN, SEJUMLAH KEPALA DESA DIDUGA JADI KORBAN

 


SUMEDANG | Patrolisidaknews.com– Dugaan praktik penipuan dan pemerasan dengan mencatut nama institusi penegak hukum kembali mencuat di Kabupaten Sumedang. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC LSM Gema Rakyat Anti Korupsi (GRASI) Kabupaten Sumedang, Enang Tito, secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang pada Kamis, 18 Juni 2026.

Laporan bernomor 096/GRASI-DPC/VI/2026 tersebut berisi dugaan tindak pidana penipuan, pemerasan, pengancaman, serta pencatutan dan pencemaran nama baik Institusi Kejaksaan Negeri Sumedang yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku berasal dari media antikorupsi.

Penyerahan laporan dilakukan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang sebagai bentuk kepedulian GRASI terhadap marwah institusi penegak hukum serta perlindungan terhadap aparatur desa yang diduga menjadi korban intimidasi dan pemerasan.

Modus Diduga Gunakan Nama Kejaksaan untuk Menakut-nakuti Korban

Berdasarkan keterangan yang diterima pelapor, pelaku diduga menghubungi sejumlah Kepala Desa di wilayah Kecamatan Cisitu melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp sejak April hingga Juni 2026.

Dalam komunikasinya, pelaku menuduh para kepala desa terlibat penyimpangan Dana Desa dan mengklaim bahwa laporan tersebut telah masuk serta sedang diproses oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.

Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga mengirimkan foto-foto gedung dan aktivitas di lingkungan Kejaksaan Negeri Sumedang sehingga seolah-olah perkara yang dituduhkan benar-benar sedang ditangani aparat penegak hukum.

Tidak hanya itu, korban juga mengaku menerima telepon berulang kali hingga larut malam yang berisi tekanan psikologis dan ancaman tidak langsung. Pelaku kemudian menawarkan jalan keluar dengan janji akan mencabut atau membereskan laporan tersebut apabila korban menyerahkan sejumlah uang.

Sejumlah Kepala Desa Diduga Menjadi Korban

Dalam laporan pengaduan disebutkan bahwa sejumlah kepala desa di Kecamatan Cisitu diduga menjadi korban modus tersebut.

Para korban mengaku sebenarnya tidak merasa melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan. Namun karena terus mendapat tekanan dan gangguan melalui telepon serta pesan WhatsApp, mereka akhirnya memilih menuruti permintaan pelaku agar persoalan segera berakhir dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Beberapa bukti transfer yang disertakan dalam laporan menunjukkan adanya aliran dana yang diduga berkaitan dengan permintaan pelaku. Selain itu, pelapor juga menyerahkan tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumentasi foto yang diduga digunakan untuk mencatut nama institusi Kejaksaan, serta rekaman suara percakapan yang diduga berisi intimidasi dan pemerasan.

GRASI Serahkan Barang Bukti ke Kejaksaan

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut, LSM GRASI turut menyerahkan sejumlah barang bukti pendukung kepada Kejaksaan Negeri Sumedang.

Barang bukti tersebut meliputi dokumen laporan, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, foto-foto yang dikirim oleh terlapor kepada korban, serta rekaman suara yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan.

Pelapor berharap seluruh bukti tersebut dapat menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Ketua GRASI: Jangan Rusak Marwah Kejaksaan Demi Kepentingan Pribadi

Menanggapi laporan yang telah disampaikan, Ketua DPC LSM GRASI Kabupaten Sumedang, Wem Askin, menyatakan keprihatinannya apabila benar terdapat pihak yang sengaja mencatut nama Kejaksaan Negeri Sumedang untuk melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap aparatur desa.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga berpotensi merusak citra dan kehormatan institusi penegak hukum.

"Kami sangat prihatin apabila ada pihak yang sengaja menjual nama Kejaksaan untuk menakut-nakuti para kepala desa demi mendapatkan keuntungan pribadi. Tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi karena mencoreng nama baik institusi negara dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," tegas Wem Askin.

Wem Askin menegaskan bahwa GRASI mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

"LSM GRASI mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Sumedang dan aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan pelaku. Jika terbukti ada unsur penipuan, pemerasan, pengancaman, maupun pencatutan nama institusi negara, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh kepala desa dan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku mampu menghentikan atau mengurus suatu perkara hukum dengan imbalan sejumlah uang.

"Apabila ada pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan, Kepolisian, KPK, atau lembaga penegak hukum lainnya lalu meminta uang, masyarakat harus segera melakukan klarifikasi kepada instansi terkait dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai praktik seperti ini terus memakan korban," pungkasnya.

Minta Aparat Bertindak Tegas

Melalui laporan tersebut, GRASI meminta Kejaksaan Negeri Sumedang melalui Seksi Intelijen untuk melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Selain itu, GRASI juga berharap adanya koordinasi dengan aparat kepolisian guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga identitas pelaku dapat segera terungkap.

Menurut Enang Tito, apabila dugaan pencatutan nama institusi negara ini benar terjadi, maka tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

"Kami berharap laporan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap pelaku serta membersihkan nama baik Kejaksaan Negeri Sumedang dari segala bentuk penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Enang Tito.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar