Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Ihdad di Era Modern Jadi Sorotan! Webinar Nasional MHI Kupas Keadilan Gender dan Perempuan Bekerja dalam Hukum Islam*

 


Patrolisidaknews

19 Juni 2026 – Isu masa berkabung (ihdad) bagi suami dan istri kembali menjadi perbincangan hangat di tengah meningkatnya tuntutan kesetaraan gender, partisipasi perempuan dalam dunia kerja, dan perubahan sosial masyarakat modern. 


Menjawab berbagai dinamika tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk: “Masa Berkabung (Ihdad) Suami dan Istri dalam Kompilasi Hukum Islam: Menjawab Tantangan Keadilan Gender, Perempuan Bekerja, dan Dinamika Masyarakat Modern”, yang dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026 secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan, mulai dari jurnalis, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, aparatur peradilan agama, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia.


Kegiatan ini menghadirkan Dr. ALAMSYAH, S.H.I., S.H., M.H., Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau, sebagai narasumber utama. Diskusi berlangsung dinamis dengan mengupas berbagai persoalan aktual mengenai implementasi ketentuan ihdad dalam konteks kehidupan masyarakat kontemporer.


Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa pembahasan mengenai ihdad tidak dapat dilepaskan dari dimensi kemanusiaan yang sangat mendalam.


“Kematian pasangan hidup bukan hanya peristiwa hukum, melainkan juga peristiwa kemanusiaan yang menyentuh aspek emosional, sosial, ekonomi, dan spiritual seseorang. Dalam tradisi hukum Islam, masa berkabung (ihdad) hadir sebagai salah satu instrumen normatif yang mengatur sikap dan perilaku seseorang setelah ditinggal wafat oleh pasangan. Ketentuan ini pada mulanya dibangun dalam konteks sosial tertentu yang bertujuan menjaga kehormatan, martabat, dan kemaslahatan keluarga serta masyarakat,” ungkap Jamil.


Menurutnya, perkembangan zaman menuntut adanya kajian yang lebih komprehensif terhadap implementasi ketentuan ihdad dalam praktik kehidupan modern.


“Di Indonesia, pengaturan mengenai ihdad memperoleh legitimasi melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang hingga saat ini masih menjadi salah satu rujukan utama dalam praktik hukum keluarga Islam. Namun, perkembangan masyarakat modern telah menghadirkan berbagai dinamika baru yang tidak sepenuhnya sama dengan kondisi sosial ketika konsep ihdad pertama kali dirumuskan. Meningkatnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja, perubahan struktur keluarga, tuntutan profesionalisme, perkembangan teknologi informasi, serta menguatnya wacana kesetaraan gender menjadi realitas yang tidak dapat diabaikan dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan ihdad pada masa kini,” papar Jamil yang juga bertindak sebagai moderator dalam webinar tersebut.


Dalam pemaparannya, Dr. Alamsyah menyoroti pentingnya memahami ihdad secara proporsional dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat Islam, namun tidak mengabaikan realitas sosial yang berkembang. Ia menekankan bahwa hukum Islam memiliki karakter dinamis yang memungkinkan terjadinya dialog antara teks, konteks, dan kebutuhan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat.


Diskusi semakin menarik ketika peserta mengangkat berbagai pertanyaan kritis mengenai posisi perempuan pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga, penggunaan media sosial selama masa berkabung, hingga relevansi pengaturan ihdad bagi suami dalam perspektif keadilan gender. Topik-topik tersebut menunjukkan bahwa isu ihdad bukan lagi sekadar persoalan normatif, tetapi telah menjadi bagian dari perdebatan hukum dan sosial yang terus berkembang di era digital. 


Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda Pelatihan Jurnalis Hukum dan juga beberapa Webinar Hukum Nasional. Pada hari Sabtu-Minggu, 20-21 Juni 2026, akan mengadakan Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum bergelar Non Akademik “Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ). Pada hari Kamis, 25 Juni 2026, akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Sengketa Harta Bersama Dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, Dan Pertimbangan Hakim Yang Jarang Diketahui Publik”, yang akan menghadirkan narasumber MAHDYS SYAM, S.H., M.H. (Hakim dan Ketua Pengadilan Agama Majene – Sulawesi Barat). Semua kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bisa melakukan Pendaftaran agenda terdekat melalui Admin WhatsApp di nomor 081776666123. (*)


(Rilis Pers – Mimbar Hukum Indonesia, 2026)

Posting Komentar

0 Komentar