Patrolisidaknews
Lebak, 10 Juni 2026 – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, King Naga, mendampingi perwakilan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, melaporkan oknum Kepala Desa ke Polres Lebak. Laporan resi di terima Polres Lebak terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Program Ketahanan Pangan (KETAPANG) Tahun Anggaran 2025, khususnya kegiatan penggemukan sapi.
Berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima LSM GMBI, program yang dibiayai dengan anggaran dana desa senilai sekitar Rp133 juta tersebut direncanakan untuk pengadaan dan pemeliharaan 8 ekor sapi, guna menjadi aset produktif desa dan meningkatkan kesejahteraan warga. Namun dalam perjalanannya, terungkap fakta bahwa sebanyak 7 dari 8 ekor sapi tersebut dijual sebelum masa pemeliharaan selesai, tanpa penjelasan yang jelas maupun bukti pertanggungjawaban yang bisa diakses publik.
“Kami didatangi warga yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan atas pengelolaan program yang menggunakan uang rakyat. Ada ketidakjelasan mendasar: atas dasar apa sapi dijual sebelum waktunya? Ke mana hasil penjualannya disetorkan? Apakah benar seluruhnya masuk kas desa? Hingga kini dokumen pendukungnya tidak terbuka untuk diawasi warga,” tegas King Naga usai menyerahkan berkas laporan, didampingi perwakilan warga.
Dalam laporan yang tercatat resmi di SPKT Polres Lebak, pelapor menduga telah terjadi sejumlah pelanggaran hukum, antara lain:
- Penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Ketidaksesuaian pengelolaan keuangan yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan perbendaharaan negara;
- Potensi kerugian keuangan daerah yang wajib dipertanggungjawabkan secara pidana maupun perdata.
“Program ini diperuntukkan untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk dimainkan sepihak. Bahkan sebelumnya, Ketua Koperasi yang menjadi mitra kerja sama diketahui memblokir wartawan yang berusaha meminta klarifikasi, seolah-olah ada hal yang ditutup-tutupi. Kami mendampingi warga agar haknya untuk mendapatkan keadilan terpenuhi,” tambahnya.
Pihak pelapor berharap Polres Lebak menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, memeriksa seluruh dokumen pertanggungjawaban, memanggil pihak-pihak terkait, serta mengungkap fakta sebenarnya tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, berkas laporan telah diterima dan tercatat dalam register SPKT Polres Lebak. Pihak kepolisian menyatakan akan mempelajari kelengkapan berkas dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
HKZ

0 Komentar