Patrolisidaknews
JAKARTA, 24 Juni 2026 – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, bersama Sekretaris Jenderal DPP FRIC, H. Deden Hardening, menyampaikan kecaman dan kutukan keras terhadap aksi penyekapan serta penganiayaan sadis yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung. Kasus tersebut telah menyita perhatian publik karena korban mengalami luka berat hingga kehilangan fungsi penglihatan pada kedua matanya.
Menurut H. Dian Surahman, tindakan keji yang dilakukan pelaku merupakan bentuk pelanggaran kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Ia menilai perbuatan tersebut telah menghancurkan masa depan korban dan meninggalkan trauma mendalam yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.
"Kami mengutuk keras tindakan biadab dan tidak berperikemanusiaan ini. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan kekerasan terhadap perempuan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum dan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai aturan yang berlaku," tegas H. Dian Surahman.
Senada dengan itu, Sekjen DPP FRIC H. Deden Hardening menyatakan bahwa kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologis korban harus menjadi perhatian bersama. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.
"Kami mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas. Jangan ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari jerat hukum. Hukuman yang berat harus diberikan agar menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa," ujar H. Deden Hardening.
FRIC juga memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang berhasil menangkap tersangka setelah melakukan pelacakan dan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Jawa Barat.
Lebih lanjut, DPP FRIC mendorong seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan. Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga korban memperoleh keadilan yang seutuhnya.
"Negara harus hadir melindungi korban, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga keadilan benar-benar dirasakan oleh korban dan keluarganya," tutup H. Dian Surahman.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dan penganiayaan merupakan kejahatan serius yang merampas hak asasi manusia serta meninggalkan dampak panjang bagi korban. FRIC menegaskan akan terus mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi masyarakat Indonesia.
Trisno

0 Komentar