Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Patungan Rp400 Ribu per KK untuk Bangun Sekolah, Enam Tahun Berlalu Warga Puo Raya Pertanyakan Nasib Lahan

 


Patrolisidaknews

ROKAN HULU – Harapan warga Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, untuk memiliki sekolah dasar (SD) baru kini berubah menjadi tanda tanya besar. Enam tahun setelah masyarakat diminta patungan untuk pembelian lahan sekolah, bangunan yang dijanjikan tak kunjung berdiri.


Warga kini mempertanyakan nasib lahan yang dibeli dari hasil swadaya masyarakat tersebut, setelah muncul informasi bahwa sebagian lahan telah dimanfaatkan untuk kepentingan lain.


Berdasarkan keterangan sejumlah warga, sekitar tahun 2020 lalu masyarakat di Dusun Simpang TB dan Dusun Sepunggu diminta menyetorkan uang sebesar Rp400 ribu per kepala keluarga untuk pembelian lahan yang disebut akan diperuntukkan bagi pembangunan sekolah dasar.


Saat itu, warga mengaku mendukung penuh rencana tersebut karena diyakini akan memberikan manfaat bagi pendidikan anak-anak di wilayah mereka.


"Kami dulu ikut menyumbang karena diberitahu untuk pembangunan sekolah. Tujuannya baik, jadi masyarakat mendukung," ujar salah seorang warga kepada awak media.


Namun hingga tahun 2026, sekolah yang dijanjikan belum juga terealisasi. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kelanjutan program yang pernah disepakati bersama itu.


Kekecewaan warga semakin bertambah setelah mengetahui lahan yang disebut dibeli dari hasil patungan masyarakat diduga tidak lagi digunakan sesuai tujuan awal. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, di atas lahan tersebut kini berdiri bangunan Koperasi Merah Putih, sementara sebagian lahan lainnya disebut telah dipatok menjadi beberapa kavling.


Tak hanya mempertanyakan peruntukan lahan, warga juga menyoroti mekanisme pengumpulan dana yang dilakukan saat itu.


Dalam rekaman video yang beredar, sejumlah warga mengaku sempat mendapat tekanan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka mengklaim bahwa warga yang tidak ikut menyetor dana pembelian lahan dikhawatirkan tidak mendapatkan pelayanan dalam program tersebut.


Pernyataan itu kini menjadi perhatian masyarakat karena PTSL merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.


Merasa tidak mendapatkan kejelasan, warga mulai mengumpulkan bukti pembayaran, dokumen pendukung, serta keterangan saksi. Mereka berharap pemerintah daerah, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), maupun aparat penegak hukum dapat menelusuri persoalan tersebut secara terbuka dan transparan.


"Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang lahan itu masih untuk sekolah, jelaskan kepada masyarakat. Kalau ada perubahan peruntukan, masyarakat juga berhak tahu," kata warga lainnya.


Pihak Desa Sebut Sudah Dimusyawarahkan


Menanggapi persoalan tersebut, awak media berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Puo Raya, Yasrijon. Namun, keterangan disampaikan melalui Kepala Dusun Lumban Gaul.


Menurut Kepala Dusun, rencana pembangunan sekolah tersebut sebelumnya telah melalui proses musyawarah desa yang melibatkan berbagai pihak terkait.


Ia menjelaskan bahwa proses pencarian lahan sengaja dilakukan dengan mempertimbangkan lokasi yang berada di antara Dusun I dan Dusun II karena sekolah tersebut direncanakan untuk melayani anak-anak dari kedua dusun.


"Rencana pembangunan sekolah ini telah melalui musyawarah desa yang matang dan melibatkan berbagai pihak. Lokasi yang dicari juga mempertimbangkan akses bagi anak-anak dari Dusun I dan Dusun II," ujarnya.


Namun saat awak media mempertanyakan keberadaan berita acara musyawarah yang menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut, Kepala Dusun tidak dapat menunjukkan maupun memperlihatkan dokumen dimaksud.


Ketika diminta menjelaskan lebih lanjut terkait berita acara maupun dokumen pendukung lainnya, Kepala Dusun juga belum dapat memberikan keterangan secara rinci.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Puo Raya, Yasrijon, belum memberikan tanggapan secara langsung terkait penggunaan dana swadaya masyarakat maupun dugaan perubahan peruntukan lahan yang awalnya disebut untuk pembangunan sekolah dasar tersebut. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar