Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Revitalisasi SMAN Tomo Disorot, Dugaan Abaikan Standar Struktur Bangunan


SUMEDANG, PatroliSidakNews –
Proyek revitalisasi SMA Negeri Tomo, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, yang bersumber dari anggaran APBN Tahun 2026 sebesar Rp2.000.474.000, kini menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil pantauan lapangan dan dokumentasi yang diperoleh, muncul dugaan bahwa pekerjaan konstruksi tidak sepenuhnya mengikuti standar teknis, khususnya pada bagian bukaan dinding yang diduga tidak menggunakan balok lintel (latei).

Dari kondisi bangunan yang tengah direhabilitasi, terlihat beberapa bagian dinding yang telah dibobok untuk pemasangan jendela tanpa indikasi keberadaan balok penahan di atasnya. Secara teknis, kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pelaksanaan proyek.

Indikasi Temuan Lapangan

Sejumlah indikasi yang ditemukan antara lain:

  • Bukaan jendela terlihat tanpa struktur balok lintel beton bertulang
  • Dinding bagian atas hanya mengandalkan pasangan bata dan plester
  • Tidak tampak sistem distribusi beban horizontal pada bukaan

Padahal, dalam praktik konstruksi, balok lintel merupakan elemen penting untuk menahan beban dinding di atas bukaan agar tidak langsung menekan kusen atau bidang kosong.


Penjelasan Teknis

Balok lintel berfungsi sebagai:

  • Penahan beban dinding di atas jendela/pintu
  • Penyalur beban ke kolom atau struktur samping
  • Penguat kestabilan struktur bangunan

Jika tidak dipasang, maka beban struktur akan langsung bekerja pada area bukaan yang lemah, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan.

Dugaan tidak dipasangnya balok lintel dapat menimbulkan:

  • Retak dinding di atas jendela
  • Kerusakan atau deformasi kusen
  • Penurunan kekuatan struktur bangunan
  • Risiko keruntuhan sebagian (parsial)
  • Berkurangnya usia teknis bangunan

Dalam pelaksanaan proyek konstruksi, wajib mengacu pada standar teknis yang diatur pemerintah, di antaranya:

  1. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang menegaskan bahwa setiap bangunan harus memenuhi standar perencanaan, pelaksanaan, dan keandalan struktur 
  2. Permen PUPR No. 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan, yang mengatur bahwa pembangunan harus memperhatikan keselamatan, mutu, dan standar teknis konstruksi 
  3. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi menjamin keamanan dan keselamatan bangunan 
  4. Selain itu, dalam regulasi disebutkan bahwa apabila bangunan tidak memenuhi keandalan struktur, maka harus dilakukan perbaikan, penguatan, bahkan pembongkaran sesuai hasil evaluasi teknis .

Apabila dugaan ini benar, maka berpotensi menimbulkan:

  • Sanksi administratif terhadap pelaksana proyek
  • Kewajiban perbaikan (rework)
  • Temuan kerugian negara
  • Penghentian proyek sementara
  • Proses hukum jika terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan

PatroliSidakNews mendorong:

  1. Dinas terkait segera melakukan audit teknis menyeluruh
  2. Konsultan pengawas menjalankan fungsi kontrol secara maksimal
  3. Aparat penegak hukum menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran

Proyek revitalisasi sekolah seharusnya menjamin keamanan dan kenyamanan siswa, bukan justru menimbulkan potensi bahaya. Dugaan tidak terpenuhinya standar pemasangan balok lintel menjadi catatan penting yang perlu ditindaklanjuti secara serius dan profesional.

PatroliSidakNews akan terus mengawal perkembangan proyek ini demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

(Tim Investigasi PatroliSidak)

Posting Komentar

0 Komentar