Patrolisidaknews
KUNINGAN, — Pembangunan sandaran atau penahan tebing kali di Dusun 2, Desa Koreak, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan warga. Proyek yang disebut bersumber dari anggaran Dana Desa tersebut diduga belum diselesaikan, sementara sebagian anggaran yang semula diperuntukkan bagi pekerjaan tersebut diduga digunakan untuk pembangunan jalan lingkungan.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena warga mempertanyakan mekanisme perubahan kegiatan tersebut. Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui adanya musyawarah desa khusus yang membahas perubahan penggunaan anggaran maupun proses persetujuan perubahan kegiatan bersama Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
Pantauan di lokasi menunjukkan pembangunan sandaran di sisi kali belum sepenuhnya rampung. Sejumlah bagian pasangan batu terlihat masih terputus dan belum terselesaikan. Di bagian atas lokasi juga terdapat jembatan kecil dengan pagar besi yang telah dicat.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga, khususnya terhadap kekuatan konstruksi dan fungsi penahan tebing ketika debit air meningkat pada musim hujan.
“Sandarannya belum selesai, masih terlihat mangkrak. Informasinya, sebagian anggaran kemudian digunakan untuk pengecoran jalan lingkungan. Yang kami pertanyakan, apakah perubahan kegiatan itu sudah melalui musyawarah dan prosedur yang benar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
" BPD Disebut Sudah Memberikan Masukan, Namun Dipertanyakan Mengapa Tidak Diindahkan"
Informasi terbaru yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa BPD Desa Koreak sebelumnya telah memberikan masukan agar apabila sebagian anggaran yang semula diperuntukkan bagi pembangunan jembatan atau pekerjaan sandaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan atau pemeluran jalan lingkungan, maka terlebih dahulu harus dimusyawarahkan.
Masukan tersebut, menurut informasi yang diterima redaksi, dimaksudkan agar perubahan kegiatan dan penggunaan anggaran memiliki dasar yang jelas serta diketahui melalui mekanisme musyawarah desa.
Namun, warga mempertanyakan karena pembangunan jalan lingkungan disebut tetap dilaksanakan meskipun sebelumnya telah ada masukan dari BPD agar perubahan tersebut dibahas dan dimusyawarahkan terlebih dahulu.
“Kalau memang BPD sudah memberikan masukan supaya dimusyawarahkan terlebih dahulu, pertanyaannya kenapa pembangunan jalan tetap dilaksanakan sebelum ada musyawarah? BPD juga harus berani menyampaikan secara terbuka apa yang sebenarnya terjadi,” ujar warga.
Sorotan warga terutama diarahkan kepada pelaksana teknis kegiatan di tingkat desa, termasuk Kasi Kesejahteraan yang disebut berkaitan dengan bidang pembangunan fisik desa.
Namun demikian, dugaan bahwa perubahan penggunaan anggaran dilakukan tanpa prosedur yang semestinya masih harus diklarifikasi kepada Pemerintah Desa Koreak dan dibuktikan melalui dokumen resmi.
"Warga Minta Dasar Perubahan Anggaran Dibuka"
Warga meminta Pemerintah Desa Koreak membuka secara transparan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, antara lain APBDes, RAB, dokumen pelaksanaan kegiatan, volume pekerjaan, serta apabila memang terjadi perubahan kegiatan, dokumen perubahan APBDes dan berita acara musyawarah yang menjadi dasar perubahan.
Hal tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah penggunaan anggaran untuk pembangunan jalan lingkungan memang telah memiliki dasar perencanaan dan administrasi yang sah.
“Kalau memang ada perubahan kegiatan, kami ingin melihat dokumennya. Kalau sudah dimusyawarahkan dan semuanya sesuai aturan, silakan dibuka kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui setelah pekerjaan sudah berjalan,” kata warga lainnya.
"BPD Jangan Diam, Warga Minta Fungsi Pengawasan Dijalankan"
Sorotan terhadap persoalan tersebut juga membuat warga meminta BPD Desa Koreak tidak hanya memberikan masukan secara internal, tetapi berani menyampaikan sikap secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut warga, apabila benar BPD telah mengingatkan agar perubahan penggunaan anggaran dimusyawarahkan terlebih dahulu, maka BPD perlu menjelaskan kepada publik kapan masukan tersebut disampaikan, kepada siapa disampaikan, serta bagaimana tindak lanjut Pemerintah Desa Koreak.
“BPD harus berani bicara. Kalau memang sudah mengingatkan, sampaikan kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya sementara persoalan di lapangan terus berjalan,” tegas warga.
Warga juga mendorong BPD meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Koreak mengenai status pembangunan sandaran kali, penggunaan sisa atau sebagian anggaran, serta dasar pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan. Jika diperlukan, warga meminta digelar forum musyawarah desa agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka di hadapan masyarakat.
"Bukan Sekadar Sandaran Kali, Dana Desa Diminta Diperiksa Menyeluruh"
Sorotan terhadap proyek sandaran kali kini berkembang menjadi permintaan agar penggunaan Dana Desa di Desa Koreak diperiksa secara menyeluruh.
Warga menilai pemeriksaan tidak semestinya hanya berhenti pada satu proyek. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan, maka kegiatan pembangunan lainnya juga perlu diverifikasi.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembangunan jalan lingkungan yang disebut menggunakan sebagian anggaran dari kegiatan sebelumnya.
Warga meminta pemerintah desa membuka informasi mengenai sumber anggaran, volume pekerjaan, RAB, spesifikasi teknis, serta dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Yang kami minta bukan menuduh siapa pun. Kami hanya ingin semuanya terang. Berapa anggarannya, berapa volumenya, bagaimana RAB-nya, dan dasar hukumnya apa. Kalau semuanya sesuai aturan, tentu masyarakat juga akan menerima,” ujar warga.
"Inspektorat dan DPMD Didesak Turun ke Lapangan"
Untuk menghindari berkembangnya polemik dan memastikan persoalan berdasarkan data, warga berharap Inspektorat Kabupaten Kuningan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Warga mengusulkan dilakukan evaluasi terhadap kegiatan pembangunan Desa Koreak dalam beberapa tahun anggaran, khususnya pekerjaan yang memiliki nilai anggaran cukup signifikan.
“Kalau perlu diperiksa secara menyeluruh. Kami ingin tahu apakah seluruh kegiatan sudah sesuai RAB, volume, kualitas dan peruntukannya. Jangan sampai persoalan baru diketahui setelah proyek selesai,” tegas warga.
,Kepala Desa dan Kasi Kesejahteraan Diminta Beri Penjelasan,
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Koreak belum memberikan keterangan terkait dugaan belum rampungnya pembangunan sandaran kali maupun informasi mengenai penggunaan sebagian anggaran untuk pembangunan jalan lingkungan.
Sementara Surono selaku Kasi Kesejahteraan yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut juga masih dimintai klarifikasi mengenai dasar dan mekanisme pelaksanaan perubahan kegiatan.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pengalihan atau pergeseran anggaran, serta dugaan tidak dilaksanakannya musyawarah terlebih dahulu, masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Berita ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan anggaran atau pelanggaran hukum sebelum adanya pemeriksaan dan kesimpulan dari lembaga yang berwenang.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Koreak, BPD Desa Koreak, Kasi Kesejahteraan selaku pihak yang disebut dalam pelaksanaan kegiatan, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kini masyarakat menunggu keterbukaan dari Pemerintah Desa Koreak dan keberanian BPD untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terang.
LPertanyaan warga sederhana namun mendasar: jika sebagian anggaran dari kegiatan pembangunan sandaran atau jembatan hendak digunakan untuk pembangunan jalan lingkungan, apakah perubahan tersebut telah melalui musyawarah dan memiliki dasar administrasi yang jelas?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan tidak sekadar berupa pernyataan, tetapi dapat dibuktikan melalui dokumen APBDes, RAB, berita acara musyawarah, serta hasil pemeriksaan fisik dan administrasi.
Masyarakat pun meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan. Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, maka transparansi dokumen dan pemeriksaan independen justru akan menjadi jawaban paling kuat untuk mengakhiri berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat
Tim

0 Komentar