Patrolisidaknews
KUNINGAN — Polemik pembangunan proyek sandaran di Dusun 2 Desa Koreak, Kabupaten Kuningan, mulai melebar. Bukan hanya mempertanyakan pelaksanaan proyek tersebut, sejumlah warga kini mendesak agar seluruh penggunaan Dana Desa Koreak Tahun Anggaran 2024 hingga 2026 diperiksa secara menyeluruh.
Sorotan utama warga berkaitan dengan dugaan pengalihan anggaran kegiatan pembangunan desa yang disebut dilakukan tanpa melalui Musyawarah Desa Khusus dan tanpa adanya persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pemerintah desa, khususnya mengenai dasar hukum, mekanisme perubahan anggaran, dokumen administrasi, hingga penggunaan sisa anggaran kegiatan yang dialihkan.
Warga menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti hanya pada satu proyek. Jika benar terjadi perubahan penggunaan anggaran tanpa mekanisme yang semestinya, maka transparansi terhadap seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa menjadi penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
"Pertanyaan Besar: Bagaimana dengan Proyek Lainnya?
Munculnya persoalan proyek sandaran Dusun 2 memunculkan pertanyaan lebih luas di tengah masyarakat.
Warga mempertanyakan bagaimana pelaksanaan proyek-proyek Dana Desa lainnya di Desa Koreak, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, volume kegiatan, spesifikasi teknis, hingga pertanggungjawaban keuangannya.
Salah seorang warga meminta pemerintah desa tidak menutup informasi mengenai APBDes, perubahan APBDes, RAB, serta dokumen pendukung setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan Dana Desa.
“Jangan hanya satu proyek yang dilihat.
Kalau mekanisme pengalihan anggaran tanpa musyawarah ini dibiarkan, semua proyek bisa diperlakukan sama. Kami meminta APBDes awal dan perubahannya dibuka kepada masyarakat,” ujar warga.
"Proyek Jalan Lingkungan Ikut Dipertanyakan"
Salah satu pekerjaan yang kini ikut menjadi perhatian adalah proyek jalan lingkungan yang disebut berasal dari pengalihan atau pemanfaatan sisa anggaran kegiatan sebelumnya.
Warga meminta kejelasan mengenai berapa volume pekerjaan yang dilaksanakan, berapa nilai anggarannya, bagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB)-nya, serta apakah terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar perubahan kegiatan tersebut.
"Pertanyaan lainnya menyangkut kualitas pekerjaan di lapangan.
- Apakah terdapat RAB baru?
- Apakah perubahan kegiatan dituangkan dalam dokumen perubahan APBDes?
- -Apakah tersedia Berita Acara perubahan kegiatan?
- Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh perubahan tersebut telah melalui mekanisme pemerintahan desa sebagaimana mestinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.
Warga Desak Inspektorat Turun Langsung
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Kuningan tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga turun langsung melakukan pemeriksaan apabila diperlukan, termasuk mencocokkan dokumen anggaran dengan kondisi fisik proyek di lapangan.
Audit diminta mencakup penggunaan Dana Desa Koreak Tahun Anggaran 2024, 2025, hingga 2026, sehingga pemeriksaan tidak terkesan hanya menyasar satu kegiatan.
Warga juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sesuai kewenangan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.
“Yang kami minta sederhana, transparansi. Kalau seluruh administrasi dan pekerjaan sudah sesuai aturan, tentu pemeriksaan justru bisa menjadi jalan untuk membersihkan berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat,” kata warga lainnya.
"BPD Diminta Jangan Diam
Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Koreak."
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi menampung aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, BPD dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai persoalan yang tengah menjadi perhatian warga.
Masyarakat bahkan mendorong agar BPD bersama pemerintah desa membuka ruang Musyawarah Desa apabila memang diperlukan untuk membahas persoalan perubahan kegiatan dan penggunaan anggaran yang dipersoalkan.
Musyawarah dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan dan seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan data serta klarifikasi secara terbuka.
Buka Dokumen, Periksa Fisik, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi
Warga pada prinsipnya tidak menolak pembangunan desa. Justru, masyarakat menginginkan pembangunan berjalan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta sesuai ketentuan.
Karena itu, sejumlah dokumen yang diminta untuk dibuka dan diperjelas antara lain APBDes awal, perubahan APBDes, RAB kegiatan, dokumen perubahan kegiatan, Berita Acara, volume pekerjaan, sumber anggaran, hingga realisasi fisik masing-masing proyek.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, masyarakat berharap pemerintah desa memberikan penjelasan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila seluruh proses ternyata telah sesuai aturan, hasil pemeriksaan resmi juga diharapkan disampaikan kepada masyarakat sehingga persoalan tidak terus menjadi bola liar.
Sorotan terhadap Desa Koreak kini bukan semata soal satu proyek, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola Dana Desa.
Masyarakat pun berharap seluruh pihak terkait tidak alergi terhadap pemeriksaan dan transparansi.
Audit secara menyeluruh, buka dokumen kepada publik, periksa kondisi fisik di lapangan, dan berikan penjelasan secara terbuka.
Itulah yang kini ditunggu masyarakat Desa Koreak.

0 Komentar