Patrolisidaknews
KUNINGAN — 22 Agustus 2026, Persoalan pembangunan sandaran atau penahan tebing kali di Dusun 2, Desa Koreak, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, mulai memasuki ruang pertanggungjawaban publik.
Proyek yang berdasarkan informasi masyarakat disebut memiliki anggaran sekitar Rp20 juta tersebut dipertanyakan karena kondisi fisiknya disebut belum sepenuhnya rampung. Di sisi lain, muncul informasi bahwa sebagian atau sisa anggaran kegiatan tersebut diduga digunakan untuk pembangunan atau pembenahan jalan lingkungan/gang.
Informasi tersebut kini menjadi perhatian Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Barat bersama DPC FRIC Kuningan.
Namun FRIC menegaskan, persoalan ini bukan perkara mencari siapa yang salah terlebih dahulu. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah setiap rupiah anggaran desa telah digunakan berdasarkan perencanaan, dokumen penganggaran, mekanisme perubahan kegiatan, serta hasil musyawarah yang sah.
Sebab, ketika kegiatan yang telah direncanakan berubah menjadi kegiatan lain, pertanyaan publik menjadi sederhana tetapi fundamental: apa dasar perubahannya, siapa yang memutuskan, kapan dimusyawarahkan, dan di mana dokumennya?
Dugaan adanya perubahan penggunaan anggaran tidak boleh dijawab hanya dengan pernyataan lisan.
Jika benar terdapat anggaran sekitar Rp20 juta untuk pembangunan sandaran kali, masyarakat berhak mengetahui berapa nilai yang ditetapkan dalam APBDes dan RAB, berapa yang telah direalisasikan, berapa sisa anggarannya, serta bagaimana status pekerjaan secara fisik dan administrasi.
Apabila kemudian terdapat kegiatan pembenahan jalan lingkungan menggunakan sebagian atau sisa anggaran tersebut, maka harus dapat dijelaskan apakah kegiatan itu memang telah tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa atau merupakan perubahan kegiatan yang telah ditempuh melalui prosedur yang berlaku.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menjadi salah satu rujukan utama dalam pengelolaan keuangan desa. Regulasi tersebut juga mengubah Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Dengan demikian, perubahan kegiatan tidak semestinya dipahami sekadar sebagai keputusan teknis di lapangan. Ada aspek perencanaan, penganggaran, administrasi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang harus dapat ditelusuri.
Ketua DPC FRIC Kuningan, Trisno Magrib, menilai persoalan tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kami tidak datang dengan kesimpulan bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran. Itu kewenangan pemeriksa dan aparat penegak hukum apabila memang ditemukan unsur pelanggaran. Tetapi kami meminta Pemerintah Desa Koreak menjelaskan secara terang: anggarannya berapa, RAB-nya bagaimana, pekerjaannya sampai mana, dan kalau memang ada perubahan kegiatan, apa dasar administrasinya.”Ujarnya.
Menurut Trisno, transparansi justru menjadi jalan paling cepat untuk menghentikan spekulasi.
“Kalau seluruh proses memang sesuai aturan, jangan takut membuka dokumen. Justru dokumen itulah yang akan menjawab tudingan dan mengakhiri prasangka. Yang menjadi masalah adalah ketika masyarakat bertanya tetapi tidak memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi.”Tambahnya.
Humas DPW FRIC Jawa Barat menegaskan bahwa FRIC telah melakukan langkah konfirmasi sebelum persoalan tersebut diberitakan secara lebih luas.
Pada 22 Agustus 2026, FRIC DPW Jawa Barat telah mengirimkan pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Koreak yang berisi 20 pertanyaan terkait anggaran, RAB, realisasi, status pekerjaan, dugaan perubahan penggunaan anggaran, musyawarah desa, dokumen perubahan APBDes, hingga kesiapan Pemerintah Desa apabila dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.
Konfirmasi juga telah dikirimkan kepada BPD Desa Koreak pada tanggal yang sama.
Namun hingga berita ini disusun, FRIC menyampaikan bahwa belum memperoleh jawaban dari Kepala Desa maupun BPD melalui pesan WhatsApp tersebut, meskipun pesan kepada kedua pihak disebut telah berstatus dua tanda centang.
Humas DPW FRIC Jawa Barat mengatakan:
“Kami sengaja memberikan ruang kepada Pemerintah Desa dan BPD untuk menjelaskan persoalan ini secara langsung. FRIC tidak ingin membangun opini berdasarkan informasi sepihak. Tetapi prinsip keberimbangan juga mengharuskan pihak yang dikonfirmasi diberikan ruang untuk menjawab. Sampai saat ini, jawaban tersebut belum kami terima.”Ujarnya.
Menurutnya, tidak adanya jawaban bukan berarti dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas dugaan yang berkembang.
“Tidak menjawab bukan bukti bahwa dugaan masyarakat benar. Itu harus kami tegaskan. Karena itu kami tetap membuka ruang klarifikasi. Tetapi pada saat yang sama, publik juga berhak mengetahui bahwa konfirmasi sudah dilakukan dan belum mendapatkan jawaban.”Tambahnya.
Sementara itu, M. Ismail selaku OKK DPW FRIC Jawa Barat menilai persoalan tersebut harus dilihat dari perspektif tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, dana desa merupakan instrumen pembangunan yang orientasinya adalah kepentingan masyarakat, sehingga setiap perubahan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
“Yang sedang diuji bukan hanya apakah sebuah jalan sudah dicor atau apakah sandaran kali sudah dibangun. Yang sedang diuji adalah apakah proses pengambilan keputusan dan penggunaan anggarannya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.”Ujarnya.
M. Ismail menambahkan, jika memang terdapat perubahan kegiatan, masyarakat tidak cukup hanya diberikan jawaban bahwa “sudah disepakati” atau “sudah ada keputusan”.
“Harus jelas siapa yang menyepakati, kapan forum dilaksanakan, apa hasilnya, apa berita acaranya, bagaimana perubahan dokumen anggarannya, dan bagaimana realisasinya. Dalam pemerintahan yang akuntabel, setiap keputusan publik meninggalkan jejak administrasi." Tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa BPD mempunyai posisi penting dalam sistem pemerintahan desa.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 mengatur BPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan di desa, termasuk fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan, pembinaan dan pengawasan.
“BPD jangan hanya menjadi penonton. Jika ada aspirasi masyarakat dan ada persoalan pembangunan yang dipertanyakan, BPD memiliki ruang untuk meminta keterangan, menyampaikan sikap, dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.” Pungkasnya.
Persoalan BPD menjadi semakin penting karena berdasarkan informasi yang diterima FRIC, sebelumnya disebut telah ada masukan agar perubahan kegiatan terlebih dahulu dibahas melalui mekanisme musyawarah.
Namun informasi tersebut masih harus dikonfirmasi langsung kepada BPD.
Karena itu, FRIC meminta BPD Desa Koreak menjelaskan secara terbuka:
Apakah benar BPD mengetahui pembangunan sandaran kali tersebut?
Berapa nilai anggaran berdasarkan APBDes dan RAB?
Apakah pekerjaan telah selesai secara fisik dan administrasi?
Apakah benar ada sebagian atau sisa anggaran yang digunakan untuk jalan lingkungan?
Apakah pernah dilakukan musyawarah mengenai perubahan kegiatan?
Apakah terdapat berita acara?
Apakah perubahan telah dituangkan dalam dokumen penganggaran desa?
Apa sikap BPD terhadap kondisi tersebut?
BPD sendiri dalam kerangka pengaturan desa memiliki fungsi penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Ombudsman RI juga menjelaskan posisi BPD sebagai salah satu unsur penting dalam pengawasan pemerintahan desa.
Apakah Anggaran Rp20 Juta Bisa Dipindahkan Begitu Saja?
Ini menjadi pertanyaan paling penting dalam kasus tersebut.
Jawabannya tidak dapat diberikan hanya berdasarkan nominal.
Anggaran sekitar Rp20 juta tidak otomatis dapat dipindahkan begitu saja dari satu kegiatan ke kegiatan lainnya hanya karena pekerjaan pertama belum selesai atau terdapat kebutuhan pembangunan lain.
Yang harus diperiksa adalah dokumen perencanaan dan penganggarannya.
Permendagri 114 Tahun 2014 mengatur mekanisme perubahan RKP Desa dalam kondisi tertentu dan menyebut bahwa hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan desa untuk perubahan RKP Desa ditetapkan melalui peraturan desa dan menjadi dasar penyusunan perubahan APB Desa.
Sementara Permendagri 20 Tahun 2018 merupakan regulasi yang berlaku mengenai pengelolaan keuangan desa.
Karena itu, apabila benar terjadi perubahan kegiatan, pemeriksaan harus melihat APBDes, RKP Desa/RKP Desa Perubahan, RAB, dokumen pelaksanaan kegiatan, berita acara, dokumen perubahan anggaran, serta laporan realisasi.
Bukan sekadar melihat hasil pengecoran jalan atau kondisi sandaran kali, Prinsip keterbukaan juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan informasi sebagai instrumen untuk mendorong pengawasan publik serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Namun keterbukaan bukan berarti seluruh dokumen dapat dibuka tanpa memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan. Permintaan informasi tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dalam konteks Desa Koreak, yang dibutuhkan masyarakat adalah informasi yang dapat menjelaskan asal anggaran, tujuan kegiatan, nilai anggaran, realisasi, perubahan kegiatan, serta pertanggungjawabannya.
Inspektorat Layak Diminta Turun Jika Data Menunjukkan Ketidaksesuaian
FRIC menilai apabila setelah dokumen diperiksa ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, penganggaran dan realisasi, maka Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui perangkat pengawasan yang berwenang patut melakukan verifikasi.
Pemeriksaan sebaiknya tidak berhenti pada administrasi, Kondisi fisik sandaran kali juga perlu dibandingkan dengan RAB, volume, spesifikasi teknis dan nilai pembayaran.
Begitu pula pembangunan jalan lingkungan perlu diperiksa: sumber anggarannya apa, masuk dalam kegiatan apa, berapa volumenya, berapa nilainya, serta dokumen apa yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Secara normatif, pengaturan desa saat ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan desa tidak dapat dilepaskan dari prinsip tata kelola, pembangunan, keuangan desa dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
FRIC menegaskan bahwa pemberitaan mengenai persoalan Desa Koreak tidak boleh berubah menjadi vonis.
Belum ada dasar untuk menyatakan telah terjadi korupsi, penyalahgunaan Dana Desa atau tindak pidana tertentu.
Namun sebaliknya, belum adanya kesimpulan hukum juga bukan alasan untuk menutup ruang pertanyaan masyarakat.
Di sinilah pentingnya pemeriksaan dokumen.
Jika benar sesuai aturan, buktikan dengan dokumen. Jika terdapat kekeliruan administratif, perbaiki. Jika terdapat kerugian negara atau unsur pidana, biarkan lembaga berwenang menentukan berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti.Itulah prinsip yang seharusnya dikedepankan.
Hingga berita ini disusun, FRIC menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Koreak dan BPD Desa Koreak melalui WhatsApp pada 22 Agustus 2026, namun belum menerima jawaban.
Kondisi tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan ataupun pembenaran terhadap informasi yang berkembang.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Koreak, BPD Desa Koreak, Kasi Kesejahteraan Surono, pelaksana kegiatan, maupun pihak lain yang berkaitan, Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang Rp20 juta.
Ini tentang apakah uang publik dikelola dengan perencanaan yang jelas, keputusan yang sah, administrasi yang lengkap, pekerjaan yang sesuai RAB, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa masyarakat.
Dan pertanyaan paling tajamnya tetap sama:
Jika benar sebagian atau sisa anggaran pembangunan sandaran kali digunakan untuk pembenahan jalan lingkungan, siapa yang memutuskan, kapan diputuskan, melalui forum apa, apa dasar hukumnya, dan di mana dokumen yang membuktikannya?
Masyarakat tidak membutuhkan polemik.
Masyarakat membutuhkan dokumen, penjelasan dan fakta.

0 Komentar