Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Demokrasi Bukan Kekerasan: Aksi 27 Agustus 2026 Harus Menjadi Suara Rakyat, Bukan Ulangan Kekacauan

 


Patrolisidaknews

OPINI - Rencana aksi penyampaian pendapat yang akan digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama elemen masyarakat lainnya pada 27 Agustus 2026 di Depan Gedung DPR/MPR RI merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Di antara tuntutan yang disuarakan adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana serta tuntutan pemberian hukuman berat, termasuk hukuman mati, terhadap pelaku korupsi.


Menurut saya, aksi tersebut harus menjadi momentum demokrasi yang bermartabat. Jangan sampai pengalaman dan kekacauan yang terjadi pada Agustus 2025 kembali terulang. Demonstrasi boleh keras dalam menyampaikan kritik, tetapi tidak boleh berubah menjadi kekerasan, perusakan, pembakaran, penyerangan ataupun tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat.


Hak menyampaikan pendapat memiliki dasar konstitusional yang kuat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Namun hak tersebut bukanlah hak tanpa batas. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi manusia orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi ketertiban umum dan kehidupan demokratis.


Ketentuan tersebut diperkuat melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Artinya, negara wajib memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, tetapi peserta aksi juga wajib menaati ketentuan hukum, menjaga ketertiban, menghormati hak masyarakat lain dan bertanggung jawab atas pelaksanaan aksi.


Karena itu, aparat keamanan jangan memandang seluruh demonstran sebagai ancaman. Rakyat yang menyampaikan kritik bukan musuh negara. Pengamanan harus dilakukan secara profesional, terukur, proporsional dan menghormati hak asasi manusia.


Sebaliknya, peserta aksi juga harus memahami bahwa aparat bukan sasaran kemarahan. Jangan ada provokasi, jangan membawa benda berbahaya, jangan melakukan perusakan, jangan membakar fasilitas, jangan menyerang aparat dan jangan mengganggu masyarakat yang tidak ikut dalam aksi.


Terkait tuntutan RUU Perampasan Aset, isu tersebut memang sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Namun harus dipahami secara hukum bahwa sampai saat ini RUU tersebut belum menjadi undang-undang. Karena itu, tuntutan masyarakat agar pembahasannya dipercepat merupakan aspirasi yang sah, tetapi proses legislasi tetap harus mengikuti konstitusi dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.


Cepat tidak berarti sembrono. RUU Perampasan Aset harus menghasilkan aturan yang kuat untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan, tetapi sekaligus menjamin kepastian hukum, due process of law.


Demikian pula dengan tuntutan hukuman mati bagi koruptor. Hukum pidana Indonesia mengenal pidana mati dalam perkara korupsi dalam keadaan tertentu. Namun, hukuman mati bukanlah pidana yang secara otomatis dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.


Penerapannya harus didasarkan pada ketentuan hukum pidana yang berlaku, terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana serta keadaan yang dipersyaratkan oleh undang-undang, dan tetap melalui proses peradilan serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Karena itu, tuntutan pemberantasan korupsi harus tetap ditempatkan dalam kerangka supremasi hukum, kepastian hukum, dan prinsip peradilan yang adil.


Dalam negara hukum, semua pihak harus tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan Puncaknya adalah UUD 1945, kemudian Ketetapan MPR, UU/Perppu, PP, Perpres, serta peraturan daerah sesuai hierarki yang ditentukan.


Maka pesan saya sederhana: 27 Agustus 2026 jangan dijadikan panggung kerusuhan, tetapi jadikan panggung keberanian rakyat dalam menyampaikan aspirasi.


Rakyat boleh marah terhadap korupsi. Rakyat boleh kecewa terhadap kebijakan pemerintah. Rakyat boleh menuntut DPR bekerja lebih cepat. Rakyat boleh menyuarakan hukuman yang lebih berat bagi koruptor. Tetapi seluruh perjuangan tersebut harus dilakukan dengan cara yang bermartabat dan konstitusional.


Jangan sampai tuntutan pemberantasan korupsi justru tercoreng oleh tindakan anarkis. Jangan sampai suara rakyat yang seharusnya didengar malah tenggelam oleh keributan. Dan jangan sampai tragedi atau kekacauan Agustus 2025 kembali terjadi.


Demokrasi membutuhkan keberanian untuk berbicara, tetapi juga membutuhkan kedewasaan untuk menahan diri Agar tidak terjadi tindakan anarkis.


Kritik boleh tajam. Tuntutan boleh keras. Demonstrasi boleh besar. Tetapi hukum tetap harus menjadi batasnya.


Indonesia membutuhkan demonstrasi yang berani, damai, tertib dan bermartabat bukan demonstrasi yang meninggalkan korban dan kerusakan.


Oleh: M. Ismail

Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Kuningan, Selasa, 25 Agustus 2026

Posting Komentar

0 Komentar