Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Kurang dari 3 Jam, Pelaku Tabrak Lari di Sindangagung Berhasil Dibekuk

 



Kuningan – Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan melalui Unit Gakkum berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Rabu (1/4/2026).


Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Canter warna hijau toska dengan sepeda motor Yamaha Xeon tanpa nomor polisi. Akibat kejadian tersebut, penumpang sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian. 


Setelah kejadian diketahui, pengemudi kendaraan Colt Diesel melarikan diri tanpa memberikan bantuan kepada korban maupun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.


Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penelusuran melalui sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.


Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku dengan nomor registrasi Z-8130-VC. Kendaraan tersebut terpantau melintas dan sempat menuju ke wilayah Cikaso.


Penelusuran terus dilakukan hingga akhirnya mengarah ke sebuah lokasi distribusi barang di wilayah Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya. Dari keterangan Saksi, kendaraan tersebut diketahui sempat mengirimkan kiriman pakan ayam sebelum kembali melanjutkan perjalanan.


Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menemukan keberadaan kendaraan tersebut di wilayah Oleced, Kecamatan Lebakwangi. Saat dilakukan menetap, kendaraan tersebut berhasil dihentikan saat melaju ke arah Luragung.


Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya bekas noda darah dan potongan jaringan tubuh korban pada kendaraan tersebut.


Pengemudi kendaraan berinisial YT (48) warga Kecamatan Cibingbinkemudian langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, IPTU Sri Martini, menegaskan bahwa akan menindak tegas pelaku tabrak lari sesuai hukum yang berlaku.


 “Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan, mulai dari olah TKP hingga penelusuran CCTV. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari tiga jam pelaku tak terduga beserta kendaraan berhasil kami amankan,” ujar IPTU Sri Martini dalam keterangan persnya. 

Ia juga menambahkan bahwa tindakan melarikan diri setelah kecelakaan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana.


 “Kami mengimbau kepada seluruh pengendara, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, untuk berhenti, memberikan bantuan kepada korban, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Tindakan melarikan diri justru akan memperberat konsekuensi hukum,” tegasnya.


Saat ini, pengemudi masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Penyidik ​​Gakkum Satlantas Polres Kuningan guna proses hukum lebih lanjut.

Posting Komentar

0 Komentar