(Patrolisidaknews) Kuningan Senin30/3/2026
Dugaan biaya sebesar Rp1.200.000 untuk perpanjangan SIM B1 tentu memicu pertanyaan serius, mengingat angka tersebut jauh melampaui tarif resmi yang diatur oleh pemerintah , Perbandingan dengan Tarif Resmi (PP No. 76 Tahun 2020)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan biaya resmi perpanjangan SIM yang sesuai aturan terlihat sekali ketimpangan perbedaan yang sangat besar , hal tersebut menguatkan indikasi adanya praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini menjadi hal yang menakutkan di masyarakat.
Bagaimana Upaya Menjaga Citra Polri (Presisi) ? Pernyataan Ketua DPC FRIC Kabupaten Kuningan sejalan dengan semangat Kapolri mengenai Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) , Praktik oknum di lapangan yang memberatkan warga seperti Saudara Suryana dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang sedang berupaya melakukan reformasi birokrasi.
Upaya Untuk menindaklanjuti temuan ini secara struktural, beberapa langkah yang biasanya ditempuh Aduan ke Propam Melaporkan oknum berinisial M tersebut kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres setempat atau melalui aplikasi Propam Presisi , Meneruskan informasi ini kepada Satgas Saber Pungli Kabupaten Kuningan.
Pernyataan Ketua DPC FRIC kab Kuningan bahwa audiensi antara FRIC dengan Kasat Lantas atau Kapolres Kuningan untuk mengklarifikasi temuan ini agar ada perbaikan sistemik di Satpas , Transparansi dalam biaya layanan publik bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan bagi masyarakat kecil , Pengawasan aktif dari media dan organisasi masyarakat seperti FRIC sangat vital untuk memastikan pelayanan tetap bersih dan akuntabel.
Tim

0 Komentar