Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Teguh Riyanto Soroti Dugaan Sikap Oknum Advokat di PN Sragen: "Mengapa Minta Saya Ditahan?"

 


Patrolisidaknews

SRAGEN – sidang putusan praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026, suasana di luar Pengadilan Negeri (PN) Sragen disebut sempat memanas usai persidangan. Teguh Riyanto mengaku mengalami peristiwa yang dinilainya mengganggu dan merugikan dirinya.


Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Teguh menyebut seorang oknum advokat berinisial RK, yang kemudian ia identifikasi sebagai Rieka Tompubolon, diduga memicu keributan di area luar PN Sragen usai persidangan.


Menurut Teguh, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.47 WIB pada 15 Juli 2026, ketika dirinya bersama Kapten serta tim kuasa hukumnya yang dipimpin Advokat Rikha Permatasari tengah melakukan dokumentasi foto di depan gedung PN Sragen.


Saat itu, Teguh mengaku melihat seseorang di dalam mobil sedang merekam aktivitas mereka menggunakan telepon genggam. Karena ingin memastikan, ia kemudian mendekati kendaraan tersebut.


«"Setelah saya cek, ternyata benar sedang merekam kami. Mobil sempat menyala dan langsung melaju keluar dengan cepat, namun tidak lama kemudian kembali lagi dan parkir di area pengadilan," ujar Teguh dalam keterangannya.»


Teguh mengatakan, ketika kendaraan tersebut kembali, ia mencoba merekam balik sebagai bentuk dokumentasi. Namun, menurut pengakuannya, advokat tersebut justru berteriak dan meminta petugas keamanan pengadilan agar video yang direkam Teguh segera dihapus.


Ia mengklaim permintaan itu dipenuhi. Bersama petugas keamanan, video disebut telah dihapus, termasuk dari folder sampah (trash) pada telepon genggamnya. Namun, menurut Teguh, persoalan belum juga selesai. Dan si Rieka tompubolon tetap ngegas,menahan saya tidak boleh pulang,bahkan ada sopir Rieka tompubolon dan satu lagi orang yg kenal Rieka tompubolon merampas kontak motor guna agar saya tidak bisa pulang,dan tetap saya minta kembali AKHIRYA kontak Motor dapat lagi,dan tetap Rieka berdiri di depan motor saya sambil teriak teriak minta agar saya di proses di polres Sragen 


«"Walaupun sudah dicek bersama dan videonya sudah dihapus, tetap meminta polisi dipanggil," katanya.»


Teguh menjelaskan, personel dari Polsek Kota Sragen kemudian datang untuk memediasi dan memeriksa telepon genggamnya. Setelah dipastikan tidak ada lagi video tersebut, situasi menurutnya belum juga mereda hingga akhirnya personel dari Polres Sragen turut hadir.


Meski demikian, Teguh mengaku terkejut karena, menurutnya, oknum advokat tersebut tetap meminta agar dirinya dibawa dan ditahan di Polres Sragen.


«"Yang saya pertanyakan, apa kapasitas beliau hadir di pengadilan hingga meminta saya ditahan? Padahal tidak ada persoalan hukum yang ditemukan saat dilakukan pemeriksaan bersama aparat kepolisian," ujar Teguh.»


Ia menambahkan, setelah polisi menyatakan tidak ditemukan permasalahan dan mempersilakannya pulang, dirinya memilih meninggalkan lokasi karena hari mulai petang.


«"Saya merasa dirugikan atas kegaduhan itu. Waktu saya terbuang dan saya menjadi terlambat pulang ke rumah," tuturnya.»


Teguh Riyanto juga menjelaskan bahwa jauh sebelum peristiwa tersebut, dirinya telah melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum advokat berinisial RT ke Polda Jawa Tengah. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/181/VII/2026/Jawa Tengah/SPKT tanggal 5 Juni 2026 yang dimilikinya, laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Jawa Tengah dan saat ini berada dalam proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Selain menempuh jalur pidana, Teguh Riyanto juga telah menyampaikan pengaduan kepada Presidium Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Jakarta, dengan harapan organisasi profesi melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia sesuai mekanisme internal organisasi.


«"Saya menghormati profesi advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Justru karena itu saya berharap setiap dugaan pelanggaran etik diperiksa secara objektif agar kehormatan profesi advokat tetap terjaga dan tidak tercoreng oleh tindakan oknum," tegas Teguh Riyanto.»


Menurut Teguh Riyanto, seluruh proses hukum yang ditempuh bukan dilandasi rasa permusuhan, melainkan sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum dan menjaga marwah lembaga peradilan.


Redaksi Telah Mengupayakan Konfirmasi


Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Advokat Rieka Tompubolon melalui aplikasi WhatsApp pada 15 Juli 2026. Delapan pertanyaan disampaikan, mulai dari keberadaannya di PN Sragen, dugaan perekaman, permintaan penghapusan video, hingga tanggapannya atas laporan di Polda Jawa Tengah dan pengaduan etik di Kongres Advokat Indonesia (KAI).


Namun, hingga berita ini disusun, jawaban yang diberikan tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan redaksi. Inti tanggapan yang diterima antara lain:


«"Bisa bertemu saya langsung jikalau memang mau tanya."»


«"Sebaiknya anda lebih paham, pertanyaan ini dilayangkan ke mana."»


«"Silakan jikalau memang ada keperluan sama saya, silakan langsung saja. Tidak terima dari WA/telepon. Terima kasih."»


Redaksi menghormati hak narasumber untuk menentukan cara memberikan keterangan. Namun, di era digital saat ini, penyampaian klarifikasi melalui pesan tertulis maupun sambungan telepon telah menjadi praktik yang lazim dilakukan dalam kegiatan jurnalistik, khususnya untuk mempercepat proses konfirmasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.


Kesempatan untuk memberikan hak jawab tetap terbuka. Apabila di kemudian hari Advokat Rieka Tompubolon memberikan penjelasan atau klarifikasi atas substansi pertanyaan yang telah diajukan.

Posting Komentar

0 Komentar