Patrolisidaknews
Sragen, 1 Juli 2026 – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 dimanfaatkan Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., untuk menyampaikan Apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sekaligus memohon Atensi Kapolri terhadap penanganan perkara hukum yang menimpa kliennya, Teguh Riyanto, Korban yang di Kriminalisasi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Peringatan Hari Bhayangkara tahun ini mengusung tema "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat." Menurut Rikha, tema tersebut diharapkan tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga diwujudkan dalam setiap proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
Dalam keterangannya kepada media, Rikha menyampaikan bahwa tim kuasa hukum menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia berharap perkara yang menimpa kliennya mendapat perhatian sehingga seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tepat pada Hari Bhayangkara ke-80 ini, Saya Meminta atensi Kapolri terhadap penanganan perkara Teguh Riyanto di Sragen. Kami berharap seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah," ujar Rikha.
Menurut Rikha, berdasarkan posisi Hukum yang dianut pihaknya, Teguh Riyanto merupakan Korban dalam peristiwa yang dialaminya. Namun, dalam perkembangan penyidikan, Teguh kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sragen. Atas dasar itu, tim kuasa hukum telah menempuh berbagai langkah hukum yang tersedia untuk menguji proses tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Rikha menegaskan bahwa permohonan atensi kepada Kapolri bukan dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses penyidikan, melainkan sebagai harapan agar penanganan perkara berjalan sesuai prinsip due process of law, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta memberikan perlakuan yang setara kepada setiap warga negara.
Menurutnya, Hari Bhayangkara menjadi momentum penting untuk menguatkan kembali komitmen seluruh aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Ke-5: *"Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia."*
*"Nilai keadilan harus benar-benar dirasakan seluruh rakyat Indonesia.*
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena status sosial, jabatan, maupun kemampuan ekonomi," katanya.
Rikha juga menegaskan bahwa masyarakat kecil memiliki hak konstitusional yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum.
*"Rakyat miskin punya hak yang sama di mata hukum. Keadilan tidak boleh hanya berpihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan atau kemampuan ekonomi. Negara wajib memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mencari, memperoleh, dan merasakan keadilan."*
Lebih lanjut, ia berharap semangat "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat" dapat terus diwujudkan melalui penegakan hukum yang Profesional, Humanis, Akuntabel, dan Berkeadilan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat.
Menutup keterangannya, Rikha menyampaikan ucapan selamat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas Hari Bhayangkara ke-80.
_"Dirgahayu Kepolisian Negara Republik Indonesia Ke-80. Semoga Polri semakin Presisi, profesional, berintegritas, serta senantiasa menjunjung tinggi Sila Ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Rakyat miskin pun mempunyai hak yang sama di mata hukum."_
Salam Presisi.😇
Salam Keadilan.⚖️
Salam Indonesia Maju.🇲🇨

0 Komentar