Patrolisidaknews
Cirebon, - Seorang perempuan diduga menjadi korban penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh mantan suaminya. Peristiwa tersebut terjadi setelah pelaku diduga memaksa korban untuk memenuhi keinginan pribadinya. Ketika korban menolak, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik disertai ancaman akan menghabisi nyawa korban.
Menurut korban, pihaknya sering mendapat ancaman pembunuhuan dari mantan suaminya ARH warga Desa Sindangkasih, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, lantaran diduga terbakar api cemburu karena mantan istrinya RM sering Live di media sosial.
"Saya sering mendapat ancaman pembunuhan dan ancaman penyebaran vidio hubungan intim dengannya saat dulu kita menjadi suami istri. Setelah melakukan live di media sosial atau memasang foto di media sosial ia selalu mengacam akan membunuh saya dan menyebarkan video tersebut."
Pada Senin malam, 6 Juli 2026 ia datang ke tempat kerja meminta saya jangan melakukan live atau memposting foto di media sosial dengan mengancam akan menyebarkan vidio itu. Lalu saya kesal dan merampas HP nya dan membantingnya. Setelah itu ia marah dan membawa saya untuk kekantor polisi. Namun bukannya membawa saya ke kantor polisi tapi saya malahan dibawa ke salah satu hotel yang ada di Kabupaten Kuningan.
Disitulah saya mendapatkan kekarasan fisik dan dipaksa untuk melayani nafsu bejadnya. Tubuh saya di telentangkan, dada saya di injak, lalu mulut saya diludahi, setelah itu saya dipaksa untuk melayani keinginannya. Lalu baju saya dirobek, akhirnya saya pasrah menuruti keinginannya.
Tidak berhenti disitu saja. Baju saya di siram air lalu badan saya juga disiram air dan saya juga dipaksa meminum minuman keras. Setalah saya mabuk dia melakukan lagi nafsu bejadnya, dan melakukan lagi yang ketiga kalinya. Setelah itu saya ditanya olehnya "kenapa kamu melakuan live dan posting foto di media sosial" sambil muka saya terus ditamparin mas," jelas RM, Kamis 9 Juli di kediamannya.
Dugaan pemerkosaan, penganiayaan, pengacaman penyebaran video dan pebunuhan ini pihak korban RM telah melakukan pelaporan kepada unit PPA Polres Kabupaten Kuningan.
Kejadian ini memicu keprihatinan masyarakat. Banyak pihak berharap, khususnya pihak keluarga korban, aparat penegak hukum segera melakukan penangkapan kepada ARH mantan suami korban, karena perbuatannya sudah sangat keji. ( )
Tim

0 Komentar