Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Korupsi Pejabat Penegak Hukum Mengguncang Kepercayaan Publik, Jangan Biarkan Hukum Tunduk pada Kekuasaan

 


 Patrolisidaknews

Jakarta, 12 Juli 2026 – Meningkatnya perhatian publik terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., telah memunculkan gelombang kritik keras dari berbagai elemen masyarakat. Temuan uang tunai dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut semakin memperkuat tuntutan agar proses penegakan hukum dijalankan secara independen, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.


Di tengah kondisi tersebut, Organisasi Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Barat menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dipulihkan melalui pembuktian hukum yang objektif dan bebas dari intervensi.


OKK DPW FRIC Jawa Barat, M. Ismail, menyatakan bahwa perkara ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan sebagai ujian besar bagi integritas sistem penegakan hukum di Indonesia.


"Ketika seorang pejabat penegak hukum diduga terlibat dalam praktik korupsi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama pribadi, melainkan kehormatan institusi dan wibawa negara. Karena itu, proses hukum harus berjalan tanpa intimidasi, tanpa intervensi, dan tanpa perlindungan bagi siapa pun. Prinsip equality before the law wajib ditegakkan secara nyata, bukan sekadar menjadi slogan konstitusional," tegas M. Ismail.


Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada retorika maupun simbol semata, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.


"Korupsi merupakan extraordinary crime yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diungkap secara komprehensif agar tidak menimbulkan spekulasi yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," lanjutnya.


Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, maka hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan kepercayaan rakyat yang selama ini menempatkan aparat penegak hukum sebagai benteng terakhir keadilan.


M. Ismail juga menyoroti pentingnya menjaga independensi penyidikan agar tidak tercoreng oleh kepentingan apa pun.


"Rakyat menghendaki penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum dapat dinegosiasikan atau dipengaruhi oleh kekuasaan. Setiap dugaan tindak pidana harus diuji melalui mekanisme hukum yang terbuka dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan." Ujarnya.


FRIC DPW Jawa Barat menilai bahwa perkara ini telah menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola penegakan hukum. Integritas aparatur negara, merupakan fondasi utama dalam membangun supremasi hukum yang berkeadilan.


Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sembari menuntut transparansi dan akuntabilitas dari seluruh aparat penegak hukum.


"Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi impunitas. Sebaliknya, negara harus menunjukkan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang jabatan maupun kekuasaan, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Itulah ukuran sesungguhnya dari keadilan," pungkas M. Ismail.

Trisno

Posting Komentar

0 Komentar