Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polres Kerinci Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencabulan

 


Kerinci patrolisidaknews

Satreskrim Polres Kerinci berhasil amankan pelaku pencabulan pada hari Senin 24 November 2025 .TKP Desa Talang Tinggi Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci .


Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas menyampaikan " Polres Kerinci menerima laporan terkait adanya pencabulan , Berdasarkan LP / B / 61 / V / 2026/ SPKT / POLRES KERINCI /POLDA JAMBI, Tanggal 31 Mei 2026. SP.kap / 46 / VII /RES.1.4 / 2026 / Sat Reskrim


Polisi telah mengantongi 

Identitas terduga Pelaku 

TW Siulak Deras, 12 Januari 1993

Alamat Desa Talang Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.


Kejadian pada Hari Senin, Tanggal 25 Mei 2026 Pelapor diberitahu oleh ayah Kandung Pelapor bahwa adek kandung Pelapor BW telah dicabuli oleh suami adek terlapor TW dan kemudian orang tua pelapor meminta kepada pelapor menanyakan kepada anak kandung terlapor apa lah pernah mengalami hal yang sama seperti yang di alami oleh BW


Dari keterangan Anak Korban bahwa mereka telah dicabuli pada Tanggal 24 November 2025 sekira Pukul 03.00 wib di dalam kamar saudara BW dengan cara awalnya membuka resleting celana dengan tangannya lalu memasukkan tangan nya kedalam alat kelamin saudari CP selama kurang lebih 1 menit dan saat tersadar anak korban langsung menepis tangan terlapor dan kemudian terlapor membisikkan kepada anak “jangan bilang mak ini yang terakhir ayah ganggu”


 Atas kejadian tersebut, Pihak keluarga Anak Korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Kerinci


Sambung Kasi Humas "

Pada Hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 21.00 Wib. Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Keberadaan Terduga Pelaku a.n. TW sedang berada di warung kopi di Desa Siulak Deras ,kemudian tim menuju TKP untuk diamankan 


Selanjutnya, sekira pukul 22.00 wib tiba di Warung Kopi dan dilakukan Penangkapan terhadap Terduga Pelaku TW dengan kooperatif


Selanjutnya, terhadap Terduga Pelaku dibawa ke Polres Kerinci dan diserahkan unit PPA untuk pemeriksaan lebih lanjut 

Terduga pelaku dijerat KASUS TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN ANAK UU 35 TAHUN 2014 PASAL 76E" pungkas Kasi Humas

Posting Komentar

0 Komentar